JENU
seputartuban.com–Sebuah prabrik air minum kemasan galon milik Sunadyan di Desa Remen, Kecamatan Jenu, disegel aparat Reskrim Polres Tuban, Rabu (14/01/2015) pagi.
Penyegelan pabrik di kawasan pantura ini menyusul laporan masyarakat yang resah, lantaran air minum dalam kemasan galon dengan merk “WB” Back to Water tersebut kondisinya tidak jernih dan keruh.
Kuat dugaan, air kemasan galon tersebut menggunakan sumur gali sehingga tidak diketahui standar keamanan layak konsumsinya. Selain itu, produk yang sudah beredar luas di tengah masyarakat ini juga belum disertai izin edar.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, mengatakan pelaku memproduksi air minum kemasan galon dari sumur warga. Teknisnya cukup sederhana. Yakni menggunakan mesin pompa untuk menaikkan air dari dasar sumur menuju profile tank.
Setelah itu air dialirkan menuju empak unit mesin penyaring kemudian dialirkan pipa menuju dua unit ultra box.
“Aliran terakhir menuju tempat penyimpanan air yang terbuat dari stanless dan siap diedarkan pada konsumen,” kata Suharyono.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit mesin pompa air, dua unit profile tank, dua unit box ultra, empat unit mesin penyaring serta pipa dengan diameter berbagai ukuran. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kini berada di Pengadilan Negeri (PN) Tuban karena kasusnya akan segera dilimpahkan.
Pelaku dijerat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun. ARIF AHMAD AKBAR