Belum Ada Pihak Lain Yang Terlibat Korupsi Socorejo

TUBAN

HARYONO: Untuk sementara ini belum ada keterlibatan dari pihak lain.
HARYONO: Untuk sementara ini belum ada keterlibatan dari pihak lain.

seputartuban.com-Aparat Reskrim Polres Tuban terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan tanah yang melibatkan Kades Socorejo Syaiful Bahri dan Sekdes Suparlan. Namun begitu, hingga sejauh ini belum ada pihak yang terlibat dalam persekongkolan ini.

“Untuk sementara ini belum ada keterlibatan dari pihak lain. Sedangkan kedua pelaku kita kenai dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001, sebab ada unsur pemaksaan dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono kepada seputartuban.com, Kamis (15/1/2015) siang.

Dia menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi apakah ada keterlibatan dari pihak lain dalam skandal ini.

“Kita masih melengkapi berkas-berkas yang ada serta meminta keterangan dari saksi. Kita targetkan dua minggu lagi selesai dan akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tegas Haryono.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Menurut Haryono, sebab sebelum menerima uang pelicin Rp 25 juta untuk pengurusan sertfikat tanah kedua pejabat Desa Socorejo tersebut juga sudah pernah meminta uang kepada notaris sebesar Rp 11 juta.

Sekedar mengingatkan, Kades Socorejo Syaiful Bakhri dan Sekdes Parlan, tertangkap tangan aparat  Polres TUban saat menerima uang sogok Rp 25 juta dari seorang notaris yang akan mengurus tanah untuk PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di Tuban, Minggu (11/01/2015) di Rumah Makan Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, sekitar pukul 17.45 WIB.

Dari operasi tangkap tangan ini polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dalam dua amplop. Satu amplop cokelat berisi Rp 18 juta dan satu amplop putih berisi Rp 7 juta. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email