Kasus Tanah Gaji Akan Dilaporkan Ke Kementrian BUMN

TUBAN

seputartuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akan membawa kasus sengketa tanah warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ke Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI. Hal ini terungkap dalam dengar pendapat (hearing) di DPRD Tuban, Senin (30/09/2013)

hearing tanah gaji
BELUM SELESAI : Perwakilan PT Semen Indonesia saat menyampaikan penjelasan kepada peserta hearing

Sudah hampir 10 tahun sejak tahun 2003, kasus tanah seluas 42 hektar disengketakan oleh 45 warga desa setempat dan PT. Semen Indonesia hingga saat ini belum selesai. Warga mengaku belum menjualnya, namun diduga dijual oleh Kepala Desa (Kades) tanpa sepengetahuan warga. Sehingga saat ii sudah masuk dalam peta bidang PT Semen Indonesia.

Ketua Forum Masyarakat Gaji (FMG), Abu Nasir saat dikonfirmasi mengatakan masyarakat hingga saat ini tidak dapat membuat sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Jika kasus ini belum terselesaikan.

“Selama masih dalam peta kawasan perusahaan kita kesulitan mengurus surat tanah. Terus harus bagaimana lagi. Kita meminta agar komisi dalam dewan bisa menyelesaikannya dengan membawa kasus sampai ke kementrian BUMN, ” ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Tuban, Marwan saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan selalu memediasi warga. Apabila kasus tidak bisa diselesaikan tingkat kabupaten, maka akan dibawa ke pemerintah pusat.

Upaya lain yang ditempuhnya juga akan berkoordinasi ke pemerintahan Desa Gaji dan Kecamatan Kerek. Agar bisa membawa kasus ini ke Bupati Tuban, Fathul Huda. Tujuannya peta bidang yang tertuang dalam ijin tambang PT Semen Indonesia dapat direvisi.

“Agar bisa kembali pada warga lagi. Dengan mendorong pada Kades dan Camat untuk menghadap Bupati. Sehingga bisa merevisi surat ijin lokasi yg direkomkan ke PT. SI. Yang pasti kita akan jadwalkan sampai ke Deputi Kementrian BUMN, ” katanya.

Sedangkan salah satu perwakilan dari PT. Semen Indonesia, Rosanto dalam hearing mengaku pihaknya selalu berusaha baik. Namun selaku karyawan bagian hukum, pihaknya hanya bertugas menyampaikan aturan perusahaan. “Penjualan ada, transaksi jual beli ada, dokumen lengkap itu adalah transaksi jual beli,” jelasnya.

Turut hadir dalam hearing ini, 2 anggota Komisi A DPRD Tuban lainya. Perwakilan dari Bappemas Dan KB Pemkab Tuban, Gaguk. Serta Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban,  Efendi. Disamping itu juga ada undangan dari Muspika Kecamatan Kerek. (han)

Print Friendly, PDF & Email