Kapolres Tuban ; Pemilukada Saat Pandemi, Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

seputartuban.com, TUBAN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat  tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan umum 2020. Diterbitkan pada tanggal 21 September 2020. Nomor Mak /3/IX/2020.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menegaskan akan menjalankan maklumat tersebut di Kabupaten Tuban. Agar tida terjadi klaster Corona dalam Pilkada. “Pada hari ini 21 September 2020, Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” katanya, Selasa (22/9/2020)

SEMANGAT : Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat membagikan masker kepada masyarakat belum lama ini

Ruruh menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab,  pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu yang banyak muncul di media,  yakni pendukung pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita dari Kepolisian akan melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Maklumat. Selain itu juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam pemilukada,” tegasnya.

Adapun empat poin yang tertuang dalam maklumat Kapolri adalah :

  • Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  • Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
    1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
    2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
    3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
    4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
  • Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
MAKLUMAT KAPOLRI

RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email