seputartuban.com, TUBAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mulai Selasa (22/09/2020). Dlaksanakan serentak di 20 kecamatan Se-Kabupaten Tuban.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, perekaman KTP dimulai dari kecamatan Senori. Mengingat perkembangan penduduk usia 17 tahun tentu sudah semakin banyak. Mereka memiliki hak suara dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban pada bulan Desember mendatang.

“KTP sebagai bukti diri sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, serta benar-benar sebagai penduduk Kabupaten Tuban,” kata Rohman Ubaid.
Selain itu, berdasarkan data KPU Kabupaten Tuban, dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil, terdapat 10.000 lebih penduduk ( Pemilih )yang belum melakukan perekaman KTP. “Dari pendataan PPDP yang sudah di Verifikasi oleh Disdukcapil, terdapat 10.000 lebih pemilih yang belum melakukan perekaman KTP,” jelasnya.
Masih menurut Ubaid, salah satu syarat utama yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih, disamping harus masuk dalam daftar pemilih, juga dipersyaratkan untuk memiliki KTP. “Akan Akanta usahakan perekaman tuntas di bulan November ini. Sehingga menjelang tanggal 9 Desember penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah kawin sudah ber-KTP,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO
