TUBAN
seputartuban.com – Syamsul Hadi (30), warga Desa Kowang RT. 05 RW. 01, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban nampaknya masih belum lihai melakukan aksi penjambretan di jalanan poros kota Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu. Pelaku anyaran ini gugup saat dia dikejar korbanya yang tidak lain seorang ibu rumah tangga yang sedang menggendong dan memboncengkan anaknya.
Peristiwa ini terjadi saat korban Aminatul Muzayanah, warga Kelurahan Sidomulyo RT. 03 RW. 04, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban mengendarai sepeda motor Nopol S 6578 EK melintas di kawasan Jalan Pemuda Tuban. Dari arah utara menuju selatan dengan menggendong dan memboncengkan anaknya.
Saat diperempatan jalan Pemuda dan Jalan Basuki Rahmat atau perempatan Pegadaian Tuban, korban behenti. Karena lampu traffic light sedang merah. Pada saat bersamaan terduga pelaku juga berhenti disamping kanan korban dengan mengendarai Jupiter Z Nopol S 5534 GM.
Nampaknya situasi ini dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Dia mengambil dompet korban yang ditaruh dalam bok sepeda motor bagian depan sisi kanan dengan menggunakan tangan kiri. Setelah berhasil segera tancap gas dan melaju ke arah jalan Kartini.
Korban meneriaki maling sambil mengejar pelaku dengan tetap memboncengkan kedua anaknya. Nampaknya reaksi korban ini membuat pelaku gugup. Hingga sempat mengejar sampai bersebelahan dengan pelaku dan menyebabkan pelaku terjatuh serta tertimpa sepeda motornya.
Beruntung saat dilokasi kejadian banyak tukang becak yang segera bereaksi menangkap pelaku. Hingga akhirnya diserahkan ke Mapolres Tuban agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (02/02/2015) menjelaskan kepada penyidik, tersangka mengaku dia melakukan aksi penjambretan ini karena terlilit hutang Rp. 500 ribu kepada rekanya.
Saat jatuh tempo pembayaran dia hanya memiliki separuh dari nilai hutang yang harus dilunasi. Sehingga dia nekat melakukan aksi penjambretan ini. “Pelaku tergolong wajah baru, terbukti masih ceroboh dalam operandinya,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebuah dompet warna putih, uang tunai Rp. 230 ribu serta sepeda motor tersangka. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR