Sekitar Rest Area Tuban Jadi Ajang Transaksi Narkoba

TUBAN

karnopenseputartuban.com – Rest Area Kabupaten Tuban nampaknya menjadi ajang jual beli Narkoba. Hal ini terbukti personil Sat Resnakoba Polres Tuban, Minggu (01/02/2014) berhasil menangkap 2 tersangka pengedar carnophen di kawasan ini.

Penangkapan dilakukan lepas tengah malam. Yakni sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gang Teladan, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Polisi mengamankan terduga pengedar carnophen Aminoyo (31), warga setempat. Dari pria ini berhasil diamankan 95 pil carnophen dan uang hasil penjualan Rp. 85 ribu.

30 menit kemudian, Polisi menangkap terduga pengedar lainya. Masih di kawasan yang sama, kali ini Wiji prastya (23), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu,Kabupaten Tuban. Dari pemuda ini Polisi mengamankan 121 butir pil carnophen dan uang hasil penjualan Rp. 42 ribu.

“Sat Resnarkoba telah menangkap 2 tersangka pengedar pil carnophen di sekitar Rest Area. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Budi Frianto, Minggu (01/02/2015).

Kedua tersangka dijerat pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. MUHAIMIN