seputartuban.com, TUBAN – Badan pengawas pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Tuban, mulai membuka rekrutmen pengawas Tempat pemungutan suara (PTPS ) pemilu 2024.
Koordinator Divisi SDMO Diklat, Abdul Mundlir mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran juga akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
“Petugas pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS di Tuban sebanyak 3.690.dan masing-masing TPS satu petugas pengawas,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Mundlir menghimbau, kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan sebagai pengawas TPS agar segera melengkapi berkas persyaratan.dan segera mendaftar ke panwaslu kecamatan setempat. “Silahkan masyarakat yang ingin mendaftar, agar segera melengkapi berkas-berkas persyaratan dan mendaftar ke Panwaslu kecamatan setempat,” imbuhnya.
Disinggung terkait honorium pengawas TPS, dijelaskan sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022, tanggal 25 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan untuk Honor Pengawas TPS sebesar Rp 1.000.000 per-orang perbulan.
“Sesuai dengan SE dari Menteri Keuangan, honor pengawas TPS sebesar Rp 1.000.000 per orang dengan kontrak kerja satu bulan,” jelasnya.
Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.