seputartuban.com, TUBAN – Tahapan pemilu tahun 2024, saat ini masih dalam masa verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu. Termasuk di Kabupaten Tuban, sedang dilakukan verifikasi hingga 13 Desember 2022. Khususnya partai baru atau partai-partai yang tidak lolos parlemen. Harus dilakukan verifikasi faktual.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menjelaskan pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi Parpol. “Partai yg masih perlu melakukan perbaikan di verikasi faktual di kab tuban adalah partai PKP, Garuda, Umat dan PBB,” ungkapnya.
Sedangkan sejumlah parpol yang sudah lolos verifikasi adalah partai Hanura, Partai Buruh, PSI. Sedangkan Perindo lolos tingkat provinsi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban mendapatkan keputusan soal pelanggaran administratif yang diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Nomor 05/TM/PL/ADM/Prov/16.00/IX/2022 atas pelaporan dari Bawaslu Kab. Tuban, tentang verifikasi melalui panggilan video (video call). Majelis pemeriksa menetapkan bahwa KPU Kab. Tuban sebagai terlapor dinyatakan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Serta memberikan teguran agar tidak mengulangi hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Fathul Iksan menjelaskan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan tersebut sudah memenuhi syarat (MS). “Putusannya Bawaslu Jatim hanya memberikan peringatan/teguran agar tidak diulangi lagi. Adapun hasil dari video call tidak dipersoalkan. Artinya status klarifikasi dengan video call tetap MS atau memenuhi syarat. Terkait putusan tersebut kita menghormatinya karena memang sudah menjadi putusan majlis hakim yang menangani proses sengketa pemilu,” tegasnya. Nal