Ini Dampaknya Jika Bupati Tuban Abaikan Rekomendasi KASN

seputartuban.com, TUBAN – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan jika Bupati Tuban tidak menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan ada dampak buruk. Yakni karir kepangkatan para pejabat Tuban tidak dapat naik.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Sabtu (04/06/2022) menjelaskan hasil kunjungan kerja di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sidoarjo, Jumat (03/06/2022). Pejabat BKN menegaskan jika rekomendasi KASN diabaikan, ada dampak buruk bagi nasib para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban.

“Intinya kemarin Bupati (Tuban) harus menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kalau tidak diindahkan, mereka (BKN) terpaksa akan menghentikan usulan kenaikan pangkat para pejabat di Tuban,” ungkapnya.

Selain itu, BKN juga meminta kerjasama Komisi 1 DPRD Tuban untuk terus mengawal persoalan penting ini. “Dan meraka (BKN) secepatnya akan melakukan investigasi juga ke Tuban. Mereka meminta kepada kami untuk membantu mengawasi dan melaporkan,” imbuhnya.

Disoal banyaknya spekulasi potensi rekomendasi KASN yang mungkin dianggap angin lalu, Fahmi Fikroni menegaskan jika hal demikian, tentu sangat disayangkan. “Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan bupati. Artinya sebagai pejabat pembina pegawai harusnya melindungi, mengayomi dan memberikan suri tauladan yang baik. Jangan malah mengorbankan kepentingan anak buahnya demi kepentingan pribadi,” kecamnya.

Dalam kunjungan kerja Komisi 1 ditemui sejumlah pejabat BKN. Yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Kepala Bagian Tata Usaha, Analis Kepegawaian Ahli Muda dan Auditor Kepegawaian Ahli Madya. Bahkan dalam kesempatan kali ini Komisi 1 DPRD Tuban diberikan cinderamata buku berjudul “Pegawai Negeri Sipil: Lepas dari Partai Politik Terjebak di Pilkada”.

Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membongkar kesalahan atas kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Tuban awal tahun 2022. Penurunan jabatan dan non job sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap salah. Hal itu tertuang dalam surat nomor B- 1717/JP.01/05/2022 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/ Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban yang ditujukan kepada Bupati Tuban.

Dalam surat tertanggal 12 Mei 2022 Wakil Ketua KASN, Wasdik Kisnanto tersebut dijelaskan detail kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan akibat mutasi tersebut. Dijelaskan detail dalam surat 67 halaman tersebut. KASN meminta agar rekomendasi yang diberikan, dilaksanakan oleh Bupati Tuban dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima. Serta melaporkan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Seperti yang ditulis dalam berita sebelumnya.

KASN dengan tegas menguraikan kesalahan yang telah dilakukan Bupati Tuban dalam demosi pejabat Pemkab Tuban. Bahkan disebut nama-nama yang harus dikembalikan jabatan atau eselonnya. Nal