seputartuban.com, TUBAN – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan nomo 29 tahun 2025. Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Untuk Kabupaten Tuban, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya mendapatkan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp. 973.210.527.000. Dengan rincian untuk gaji PPPK daerah sebesar Rp. 18.004.316.000. Untuk dukungan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan sebesar Rp. 3.400.000.000.
DAU yang ditentukan penggunaan bidang pendidikan Rp. 34.595.240.000, bidang kesehatan Rp. 54.246.229.000. Sedangkan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) Rp. 3.277.216.000, Sekolah Dasar (SD) Rp. 1.039.638.000, SMP Rp. 228.000.000. Bidang penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan Rp. 7.852.293.000. Dengan rincian untuk sanitasi Rp. 8.850.190.000 serta layanan dasar Rp. 8.850.190.000.
Total DAK Fisik Rp. 21.247.337.000. DAU yang ditentukan penggunaannya Rp. 1.083.456.312.000. Bidang pendidikan Rp. 34.595.240.000, bidang kesehatan Rp. 54.246.229.000.
Sedangkan untuk dana desa total Rp. 307.052.105.000. Dengan rincian alokasi dasar Rp. 204.695.615.000, alokasi formula Rp. 90.206.520.000 dan alokasi kinerja Rp. 12.149.970.000.