Dispensasi Kawin Didominasi Pendidikan SMP

seputartuban.com, TUBAN – Dispensasi kawin (Diska) adalah izin menikah yang diberikan pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah. Dispensasi kawin juga bertujuan untuk memberikan kelonggaran hukum bagi pasangan calon (Paslon) yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan.

Selamat tahun 2024, Pengadilan Agama Tuban menangani ratusan perkara Diska. Pengajuan Dispensasi nikah didominasi dari pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari data yang dihimpun seputartuban.com, untuk pengajuan Diska selama 2024 Sebanyak 300 perkara. Ditambah dari sisa perkara tahun 2023 sebanyak 3 perkara yang belum terselesaikan. Dengan rincian 1 perkara dicabut, 284 perkara dikabulkan sedangkan yang ditolak 16 perkara. Tidak diterima sebanyak 2 perkara. Keseluruhan sebanyak 303 perkara.

Sedangkan untuk klasifikasi umur Diska, umur 15 tahun sebanyak 8 perkara dan umur 15 sampai 19 tahun sebanyak 300 perkara. Sementara itu, untuk latarbelakang pendidikan dispensasi kawin Tingkat SMP yang mendominasi dengan jumlah. Tidak sekolah 10 perkara, SD 53 perkara dan tingkat SMP 189 Perkara sedangkan pendidikan tingkat SMA 55 perkara.

Panitera Muda permohonan Pengadilan Agama Tuban, Sandhy Sugijanto menjelaskan, dari data statistik memang berbeda jumlah, antara jumlah perkara yang diterima selama 2024 dengan jumlah klasifikasi umur dan Status pendidikan. Karena untuk klasifikasi umur ada satu perkara dua kasus yang artinya antara laki-laki dan perempuan sama- sama umurnya kurang.

“Untuk pendidikan jumlahnya juga berbeda, karena dari jumlah perkara yang diterima kedua belah pihak pasangan yang mengajukan dispensasi, status pendidikannya tidak tercatat semua,” jelasnya.

Sandhy menambahkan, dari jumlah 303 perkara yang ditangani PA Tuban, sebanyak 50 perkara pengajuan diska diantaranya dikarenakan akibat hamil diluar nikah. “Jumlah hamil diluar nikah ini kalau dilihat secara wilayah tergolong rendah. Karena untuk Wilayah PA Bojonegoro menangani sebanyak 52 perkara dan Lamongan sebanyak 57 perkara sedangan Tuban hanya 50 perkara,” imbuhnya.

Diketahui, Pengadilan Agama Tuban Selama 2024 Menerima sebanyak 3.189 perkara dan ditambah sisa perkara ditahun sebelumnya sebanyak 64 perkara. Dengan jumlah rincian keseluruhan 2.731 perkara gugatan dan 457 perkara permohonan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses