Hearing PKL, Wacana Merubah Perda Muncul

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Wacana revisi Perda No 14 tahun 2002 dan Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum mengemuka dalam hearing diruang Komisi A DPRD Tuban, Kamis (11/10/2012). Pertemuan yang membahas kasus rencana penggusuran PKL ini dihadiri PKL, Mahasiswa, Satpol PP dan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban.

Salah satunya diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto yang diamini anggota lainya. Agung mengungkapkan bahwa dirinya sangat setuju bahwa kedua Perda itu direvisi. Karena dinilai sudah kurang sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

“Saya sangat setuju apabila ditinjau ulang perda ini. Kasus ini sangat komplek sehingga harus diselesaikan dengan cermat. Tidak merugikan semua pihak, dan saya sepakat untuk dirubah saja. Karena sudah  10 tahun, alasannya dinamika ekononi menggelinding, ” ungkapnya.

Sementyara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perekonomian dan Pariwisata, Kabupaten Tuban, Imron Achmadi, dalam hearing tersebut menyampaikan pendapat bahwa, revisi perda ini memang sudah waktunya diperhitungkan. Karena pelaksanannya agar lebih jelas, tidak saling dirugikan. Antar pedagang dalam satu kawasan alun-alun juga tidak saling iri.

Menurutnya, permasalahan ini akan semakin meruncing apabila disatu pihak diperbolehkan karena prioritas. Dan sisi lain tidak diperbolehkan dengan alasan penertiban dan penegakan perda. “Kami sudah sosialisai untuk menyamakan persepsi. Dan juga sudah menyiapkan tempat disebelah timur pasar sore sebanyak 13 tenda, untuk 40 PKL, saya tidak mengoreksi pejabat lama, ” ungkapnya.

Imron menambahkan bahwa pihaknya mengalami kendala karena munculnya PKL baru di Kabupaten Tuban. Sehingga hal ini juga sangat mempengaruhi relokasinya. “Bila PKL lama saja belum direlokasi, terus datang yang baru, kita ada kendala. Tidak hanya itu, desain pasar atom konsepnya kurang sesuai dengan keadaan PKL, ” pungkasnya.

Foto : Hearing tidak menghasilkan kesepakatan bersama