Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Rencana penggusuran Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Jalan RA. Kartini atau dikawasan depan Pemkab Tuban akan tetap dilaksanakan. Hal ini terungkap dalam dengar pendapat (hearing) antara PKL, Kepala Sat Pol PP, Kabid Perdagangan Dinas Perekonomian dan Pariwisata di ruang Komisi A DPRD Tuban, Kamis (11/10/2012).
Menurut Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto pihaknya sudah menjalankan sebagai tugas pokok dan fungsinya yakni penegakan Perda. Karena para PKL ini telah melanggar perda No. 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dan Perda No 14 tahun 2002 tentang pengaturan PKL.
” Perda 13 tahun 2002 ini urusan Satpol PP, namun Perda No. 14 tahun 2002 urusan Dinas Perekonomian. Sisi kesejahteraan dan keamanan juga penting dan harus dipikirkan, karena Bupati belum bisa membuat tempat, ” ungkapnya.
Selain itu kembali menegaskan bahwa penggusuran atau relokasi ini sudah mendapat persetujuan Bupati. “kalau yang lainya sudah mendapat ijin dari Bupati. Sehingga kami hanya menjalankan Perda yang sudah ada, atau sampai Perda itu direvisi,” tegasnya.
Sementara itu menurut Saiful Huda, Anggota Komisi A mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya soal perijinan Bupati. “kalau PKL yang lainya diijinkan mengapa yang ini tidak. Kalau PKL ini diijinkan kan persoalanya sudah beres,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Hearing ini belum ada kesepakatan antar pihak. dan para PKL mengaku akan mengajukan ijin langsung kepada Bupati Tuban, Fathul Huda. Dan hadir dalam pertemuan ini aggota Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, Saiful huda, Abu Kholifah, Dodik Fahrudin, Misbakhul Munir, Fahmi fikroni dan Hendrat setiaji.
Foto : Suasana Hearing di Komisi A