Giliran Bantuan Untuk Kelompok Tani Dihapus

TUBAN

HERI PRASETYO: Otomatis sebanyak 570 poktan yang tersebar pada 20 kecamatan di Kabupaten Tuban tidak akan lagi bisa menikmati batuan dana hibah, karena hingga saat ini satu pun belum ada yang memiliki badan hukum.
HERI PRASETYO: Otomatis sebanyak 570 poktan di Tuban tidak akan lagi bisa menikmati batuan dana hibah, karena tak berbadan hukum.

seputartuban.com-Setelah masjid, musala dan tempat ibadah lain terancam tidak dapat bantuan dana hibah dari Pemkab Tuban, kini giliran kelompok tani (poktan) mengalami perlakuan serupa.

Berbagai bantuan yang bersumber dari dana hibah tersebut akan dicabut, karena berdasar undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, melarang pemkab memberikan dana hibah kepada perseorangan dan lembaga yang tidak berbadan hukum.

Dengan begitu, otomatis sebanyak 570 poktan yang tersebar pada 20 kecamatan di Kabupaten Tuban tidak akan lagi bisa menikmati batuan dana hibah, karena hingga saat ini satu pun belum ada yang memiliki badan hukum.

Situasi ini membuat Kepala Dinas Pertanian Tuban, Heri Prasetyo, putar otak. Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait adanya peraturan tentang dana hibah kepada seluruh poktan.

“Ini kita lakukan agar tahun anggaran 2016 mereka (poktan) bisa mendapatkan bantuan.Sepanjang tidak berbadan hukum maka tidak dapat menerima bantuan,” terang Heri, Kamis (15/10/2015) siang.

Berkaitan aturan tersebut, dia menargetkan hingga akhir tahun ini semua poktan di Kabupaten Tuban sudah berbadan hukum. Sehingga untuk APBD 2016 mendatang tidak ada permasalahan dalam penyaluran dana hibah bagi para petani.

Sementara, bersamaan itu pula perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus poktan. Kepengurusan kelompok tani harus ditata dan benar-benar tidak ada masalah nantinya.

Disebutkan, untuk APBD 2015 ini Dinas Pertanian Tuban mendapatkan dana sebesar Rp 30 miliar. Tetapi tidak semuanya untuk hibah kepada kelompok tani.

Sedangkan dalam pengawasan bantuan tersebut, dilakukan kerjasama dengan TNI. Dengan harapan bantuan yang telah diberikan tepat sasaran dan tidak hanya dimanfaatkan oleh perseorangan.

“Bila ada ketua kelompok yang memanfaatkan bantuan untuk dirinya sendiri harap segera dilaporkan kepada anggota Koramil atau kepada kami,” tandas Heri.

Pemkab Tuban Hapus Dana Hubah Masjid

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tuban dipastikan tidak bisa melanjutkan program dana hibah untuk bantuan masjid, musala dan tempat ibadah lain, termasuk program bedah rumah tidak laik huni tahun 2016 mendatang.

Padahal program unggulan Pemkab Tuban yang sudah berjalan selama ini manfaatnya benar-benar telah dinikmati masyarakat luas.

Distopnya serangkaian program unggulan ini karena dana hibah yang menjadi sumber kegiatan tersebut, baik berupa uang maupun barang tak boleh diberikan kepada perorangan.

Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 298 ayat 5.

Di sini ditegaskan dana hibah yang bersumber dari APBD harus diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kepengurusan jelas dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Tuban.
MUHLISHIN