PLUMPANG
seputartuban.com – Penerimaan Beras Miskin (Raskin) kepada seorang warga Dusun Ngeblek, Desa Kebomlati, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban disoal. Karena pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) belum membayar iuran dana Bantuan Langsung Masyararakat Miskin (BLSM) Rp. 100 ribu kepada Ketua RT, sehingga jatah Raskin belum diberikan.

Sueb (49) dan istrinya Katin (44), Warga RT. 01, RW. 03, desa setempat itu, ini harus rela Raskin yang menjadi haknya ditunda penyerahanya. Karena sudah menjadi keputusan RT dan Desa. Saat ditemui di rumahnya, Selasa (22/10/2013) siang, Katin menjelaskan bahwa keluarganya belum menerima raskin untuk jatah bulan Oktober 2013. Dikarenakan jatah raskinnya sengaja ditunda penyerahannya oleh pihak pemerintah desa.
Dan saat bertanya terkait penundaan tersebut kepada pihak Kepala Desa, dijelaskan pembagianya sudah diserahkan kepada Kepala Dusun (Kadus). Kurang puas mendapat penjelasan, ibu 2 anak itu langsung mendatangi Kadus setempat yang bernama Padi.
Oleh Kadus menjelaskan bahwa pembagian sudah dikoordinasi ketua RT yang bernama Darso Utomo . Selanjutnya, ibu yang juga bekerja menjual makanan ringan keliling itu juga menanyakan kejelasan pembagian Raskin miliknya ke pihak ketua RT. Dijelaskan bahwa penundaan ini dikarenakan belum membayar iuran dari pemotongan uang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp. 100 ribu. “Katanya saya tidak mengikuti aturan. Terus saya tidak dikasih raskin. Biasanya dapat 15 Kg sampai 20 Kg,” katanya.
Katin mengaku bahwa warga di RT-nya yang mendapat BLSM gelombang 2 di bulan September 2012 sebanyak 27 orang. Termasuk dirinya juga mendapatkan KPS nomor 3e1d4262382005. Di wilayah RT nya, setiap orang yang memperoleh BLSM wajib membayar Rp. 100 ribu kepada pihak RT.
Selanjutnya, uang itu akan dibagi kembali kepada warga yang belum memperoleh, dengan dalih pemerataan. Pemotongan itu, oleh keluarga Sueb tidak setuju. Alasannya, pemotongan uang BLSM tidak ada aturannya. Bahkan sebagian uang potongan yang dikumpulkan itu diberikan kepada warga yang mampu.
“Saat keberatan diambil Rp. 100 ribu. Karena uang itu alasannya dibagi ke warga yang lain. Padahal warga yang lainnya banyak yang kaya, ada yang guru dan PNS. Tetangga juga usul bagaimana kalau Rp. 50 ribu saja. Tapi oleh pihak desa diputuskan Rp. 100 ribu. Kemarin Raskin dibagi tanggal 10 Oktober 2013 sebanyak 20 kg, tapi saya tidak dikasih ” katanya.
Terpisah, Ketua RT setempat, Darso Utomo saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa pemotongan dana BLSM sudah atas kesepakatan bersama. Ditanya masalah penundaan raskin untuk keluarga Sueb memang sudah menjadi kesepakatan pihak pemerintah desa. “Apabila sudah membayar Rp. 100 ribu, maka beras akan dikasihkan. Memang orangnya itu sulit diatur, dan itu salahnya sendiri,” tegasnya. (han)