Distamben Sarankan Warga Kujung Bentuk Badan Usaha

TUBAN

seputartuban.com – Untuk dapat mengelola sumu sumur minyak, warga Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, harus membentuk badan usaha. Karena sesuai perundangan, aktivitas migas tidak dapat dilakukan oleh perseorangan.

minyak mentah di Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kab. Tuban
minyak mentah di Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kab. Tuban

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Tuban, Heri Prasetyo S, saat dikonfirmasi Rabu (02/10/2013) mengatakan hingga saat ini balai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masih melakukan kajian kandungan minyak mentah tersebut.

Menurut Heri, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua minyak bumi dan gas. Bahwa seluruhnya akan dikelola oleh negara. Apabila warga berkeinginan ikut serta mengelolanya, maka harus membentuk sebuah wardah usaha. Seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Unit Desa (KUD).

Warga yang terikat kerjasama ini akan mendapatkan biaya angkat dan angkut saja. Sedangkan minyak yang dihasilkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah. Sehingga warga disarankan agar segera membentuk wardah usaha. “Akan kami arahkan untuk membentuk badan usaha yang sah terlebih dahulu. Setelah itu kita sarankan untuk membuat proses kerjasama. Setelah mendapat ijin baru bisa dilakukan pengeboran,” ujarnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Sutaji (50), warga Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, melakukan pengeboran untuk mengambil air tanah, untuk mengairi sawahnya. Siapa sangka, ternyata sampai kedalaman 30 sampai 50 meter ternyata sudah keluar minyak mentah.

Diketahui, semua sumur tua di Kabupaten Tuban sebanyak 45 sumur. Saat ini seluruhnya sudah dalam proses eksploitasi. (han)

Print Friendly, PDF & Email