TUBAN
seputartuban.com – Tiga terduga pelaku judi domino di grebek jajaran Satreskrim Polres Tuban, di studio musik, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Selasa (01/10/2013) sekitar 02.30 WIB.

Penangkapan bermula saat adanya laporan warga, dengan seringnya judi di lokasi Tara Studio itu. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengintaian untuk mengecek kebenarannya. Setelah dipastikan kebenaranya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari penangkapan itu, didapati 3 terduga pelaku sedang berjudi.
Diantaranya adalah Wawan Purnomo (33), warga Kelurahan Baturetno gang 7, RT. 02, RW.04, No. 501, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Taufan Wigatama (21), warga Perum Bukit Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Serta Ahmad Aulia Rohman (20), warga Kelurahan Sukolilo, No. 187, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.
Dari penggrebekan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 1 set kartu domino. Selain itu juga uang taruhan sebesar Rp. 150 ribu. Kemudian, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa 1 dari 3 terduga pelaku masih berstatus seorang mahasiswa swasta di Kabupaten Tuban. Yakni terduga pelaku yang bernama Ahmad Aulia Rohman. Kepada penyidik, terduga pelaku berjudi karena mengisi waktu luang.
Disamping itu, uang hasil judi akan dipergunakan untuk tambahan uang jajan. Namun dugaan penyidik, uang hasil judi akan digunakan membeli karnopen. “Kita perdalam lagi, karena keterangan pelaku sering berbelit dan tidak jelas,” ungkapnya. (han)