TUBAN
seputartuban.com – Endang Sriwahyuni (52), mantan Kepala Desa (Kades) Sembungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berurusan dengan polisi. Diduga Endang menggelapkan uang negara (dana kas desa) sebesar Rp. 310.818.105.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (3/2/2014) mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan Kades periode 2008 sampai 2013. Dalam kepemimpinannya, tersangka diduga telah melakukan korupsi uang kas desa sebesar Rp. 310.818.105. Uang tersebut hasil pengurangan dari sisa kas desa sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebesar Rp. 317.752.105 yang baru dikembalikan sebesar Rp. 6.934.000.
Diketahui bahwa, besarnya pendapatan desa diperoleh dari pengairan sawah sebesar Rp. 410.416. 950 dan dana lelang sawah desa sebesar Rp. 834.150.000. Dari keduanya, uang kas desa dalam periode pemerintahan Endang sebesar Rp. 1.244.566.950. Kas desa tersebut dipergunakan untuk pembangunan desa dan biaya lainnya. Dalam akhir masa periodenya sesuai LPJ tersisa dana Rp. 317.752.105.
Hasil penyidikan menyebutkan, sisa kas desa tersebut dipinjamkan kepada beberapa orang sebesar Rp. 35.150.000. Dengan rincian, Rp. 6.450.000 dipinjam oleh Kasi Urusan (Kaur) Ketertiban desa. Kepada Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp. 11.200.000 dan Rp. 17.500.000 dipinjam oleh mantan Kades sebelumnya bernama Harnoko.
Setelah sisa kas desa yang dipinjamkan kepada 3 orang itu sudah dikembalikan. Tersangka juga sempat mengembalikan uang yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp. 21.250.000. “Setelah dia LPJ dan tertangkap, kita tanyakan sebagian uangnya, Endang baru mengembalikan sebesar Rp. 21.250.000. Jadi total kerugian negara Rp. 254.418.105,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan awal mula penangkapan tersangka berawal dari kejanggalan LPJ keuangan desa. Banyak keperuntukan anggaran tidak sesuai. Sehingga warga yang tidak terima langsung melaporkanya ke pihak kepolisian. “Saat LPJ sisa uang kontan hanya Rp. 6.934.000. Sisa uangnya itu masih ada yang dihutang oleh sebagian perangkat, mantan kades dan Sekretaris Desa (Sekdes). Setelah dikembalikan semua piutang sebesar Rp. 35.150.000,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp. 6.934.000, buku LPJ dan buku catatan pengembalian utang piutang. “Sudah sejak akhir November 2013 lalu kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 2, 3, sub pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (han)