TUBAN
seputartuban.com – Hono (64), warga Dusun Kerok, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Dia ditetapkan sebagai tersangka pegecer togel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2014) mengatakan tersangka digrebek saat menjual kertas tombokan togel disekitar pasar Kecamatan Montong, Sabtu (1/2/2014).
Penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian mendapat laporan warga bahwa terduga pelaku sering menjual tombokan togel di lokasi itu. Selanjutnya, petugas menyaru menjadi penombok kepada kepada Hono atau Gareng tersebut. Saat petugas cukup bukti, langsung menangkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 kertas tombokan sebanyak 29 lembar. Uang tunai sebesar Rp. 131 ribu, kertas bekas bungkus obat nyamuk bakar dan sebuah sepidol. “Pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan anacaman 5 tahun penjara. Sebenarnya sudah lama kami incar, namun memang penjualannya sulit diketahui, hanya orang tertentu, ” katanya.
Diketahui, pada (11/07/2013), Darsuki (47), warga Desa Montong Sekar juga ditangkap Polisi dirumahnya karena diduga menjadi pengepul Togel. Dari rumah berwarna putih tersebut, Polisi mengamankan sebuah Hand Phone yang digunakan sebagai menerima tombokan. Selain itu juga menyita buku rekapan nomor togel, buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp. 60 rib. (han)