seputartuban.com, TUBAN – DCP (20), warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban penganiayaan dan perampasan. Hal ini disebabkan oleh wanita yang diboncengya memiliki teman pria yang termakan cemburu akibat kedekatannya dengan wanita tersebut.
DCP menjadi korban pengroyokan dan pencurian dengan kekerasan (perampasan), saat membonceng NI (19), teman perempuannya. Saat di kawasan jalan persawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Rengel dihadang oleh 4 pria.
MLA (27), Dusun Ngablak Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dia juga recidivis kasus perampasan. Merasa cemburu teman perempuannya didekati pria lain mengajak bersama sejumlah pria untuk melakukan pengroyokan dan perampasan.
BAP (19), warga Dusun Pagak, Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. ES (20), warga Dusun Rekul, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. AS (20), warga Dusun Jegulo, Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam konferensi pers, Rabu (3/11/2021), di Mapolres Tuban menjelaskan korban dihadang di jalan kawasan Desa Sawahan. Dengan dipukul dan ditendang. “Usai menganiaya korban, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus. Satu pelaku lainnya mengambil paksa handphone milik korban setelah itu para pelaku kabur meninggalkan korban di tempat kejadian”, ungkapnya.
Darman menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar bengkak di kedua matanya. Juga pelipis kiri, dibawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah. Serta mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.000.000.
“Otaknya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya. Karena merasa tidak terima (cemburu) melihat NI dibonceng dan chat dengan mesra oleh DCP (korban)”, imbuhnya.
Mereka kini menjadi tersangka, dijerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara. RHOFIK SUSYANTO