seputartuban.com, TUBAN – Pemkab Tuban tidak mengindakan isi dari surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 25 april 2022. Bahkan hingga saat ini selain tidak menindaklanjuti temuan hasil investigasi, juga tidak mengirimkan surat ke KASN. Para pejabatnya saat diundang rapat kerja di Komisi 1 DPRD Tuban juga tidak dapat menjelaskan banyak persoalan ini.
Komisi 1 DPRD Tuban yang sejak awal mengawal kasus ini, Kamis (16/06/2022) Kembali melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Usai beberapa waktu lalu memanggil jajaran Pemkab Tuban tidak ada hasil.
Dalam kesempatan ini diterima oleh Direktur Pengawas dan Pengendalian, Myrna Amir. Auditor Kepegawaian Madya, Rahmat As dan Auditor Kepegawaian Muda, Rio Willarnder.
Ketua Komisi l DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan hasil pertemuan tersebut bahwa BKN mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian. Sehingga dapat memblokir kenaikan pangkat atau golongan apabila dalam proses pengangkatannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Misalkan ada ASN (aparatur sipil negara) yang semula eselon 3 turun pada eselon 4, dimana pada eselon 3 tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut tidak sesuai norma, standard, prosedur dan kriteria (NSPK). “Bahwa terhadap ASN yang turun itu oleh BKN tetap diakui eselon 3, dan ASN yang naik eselon dan melanggar NSPK maka tidak diakui dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai eselon yang lebih tinggi,” jelasnya.
Kemudian kunjungan kerja juga dilakukan di KASN dengan ditemui komisioner KASN, Rudianto. Asisten komisioner, Sumardi. Auditor, Okdiani Darunfah. Analis Kebijakan, Chintya Iga Ayuni serta Auditor Kepegawaian, Musa Mambrow.
Dalam pertemuan ini ditegaskan jika Bupati Tuban tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka nasib baru akan diterima Tuban. KASN akan melayangkan surat penegasan kepada Pemkab Tuban soal rekomendasi yang telah dikirim sebelumnya.
Kemudian KASN akan Meng-hold (blokir ) semua usulan JPT yang dilakukan oleh Pemkab Tuban. KASN akan melaporkan kepada Presiden RI atas tidak dilaksanakannya surat penegasan ke 2. Kemudian dicabutnya kewenangan Bupati Tuban sebagai PPK. “KASN tidak pernah menerima surat apapun dari Pemkab Tuban terkait rekomendasi KASN yang konon sudah 2 kali dikirim. Tertanggal 27 mei 2022 dan 6 juni 2022,” ungkap Roni.
Politisi PKB ini juga menambahkan, dewan menyayangkan kondisi Kabupaten Tuban saat ini. Karena sudah jelas terjadi pelanggaran yang tertuang dalam rekomendasi KASN, namun tetap diabaikan. “Apapun rekomendasi yang diproduk oleh lembaga yang berwenang, maka yang bersangkutan harus menjalankannya,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO