seputartuban.com, TUBAN – Aktivitas truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah poros jalan Kecamatan Merakurak – Kecamatan Montong – Kecamatan Singgahan melanggar kelas jalan. Selain itu juga membahayakan pengguna jalan lain. Kondisi yang berlangsung lama ini tidak ada tindakan apapun dari para pihak terkait. Meski resiko tinggi kerusakan jalan maupun kerawanan terhadap pengguna jalan lain.
Hasil pantauan seputartuban.com, hingga Senin (20/06/2022) truk tronton pengangkut BBM masik hilir mudik. Baik dari arah Merakurak menuju Singgahan dengan bermuatan BBM maupun arah sebaliknya tanpa muatan. Diduga para sopir melintas jalur ini untuk penghematan BBM kendaraan. Karena jalur lebih cepat menuju TBBM di kawasan Kecamatan Jenu. Jika tidak melalui jalan ini, para sopir harus melalui jalan arah barat melalui pantura, sedangkan arah selatan memutar melalui pantura ke timur hingga memutar ke Plumpang dan Rengel seterusnya.
Atas kondisi ini, kondisi jalan akan cepat rusak akibat kelebihan tonase kendaraan. Selain itu juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena selain kendaraan berukuran besar, juga panjang. Bahkan dapat menyebabkan kondisi jalan tersendat, akibat kendaraan di belakang truk tidak dapat mendahuluinya. Hingga terjadi iring-iringan kendaraan. Satu lajur jalan dipenuhi truk BBM ini, bahkan kadangkala melebihinya di ruas-ruas tertentu.
Terkait hal ini, seputartuban.com telah berupaya konfirmasi ke pihak TBBM Jenu hingga 2 kali. Namun tidak memberikan jawaban. Meski sudah disertakan kondisi truk saat melintas di kawasan jalan sempit.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Y. Imam Isdarmawan menegaskan bahwa yang terjadi adalah pelanggaran kelas jalan.
“Ini kalua sesuai tipe-nya muatan BBM kurang lebih 16 ton. Untuk ruas jalan jalan Merakurak-Montong, kalau sesuai kelas jalannya adalah kelas III maksimal 10 ton. Seharusnya kalua distribusi BBM ke wilayah ini pihak distributor BBM harus mematuhi rute-rute jalur jalan yang harus dipatuhi yaitu lewat jalan provinsi Pakah-Soko,” katanya.
Ditanya terkait pembiaran pelanggaran ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. “Terkait adanya pelanggaran rambu kelas jalan, nanti kami akan koordinasikan dengan teman-teman Satlantas untuk pengawasan pelanggaran rambu kelas jalan diruas jalan tersebut,” tegasnya. NAL