BKN Akan Investigasi Mutasi Jabatan, Komisi I DPRD Tuban Lanjut Terus

seputartuban.com, TUBAN – Komisi I DPRD Tuban, terus melanjutkan mengawal persoalan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Tuban belum lama ini. Membawa hasil temuannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Selasa (8/2/2022) mengungkapkan hasil komisinya saat bertandang ke BKN dan KASN. Dalam BKN ditemui 5 pejabat yakni pranata humas madya, auditor kepegawaian madya, auditor kepegawaian pertama, perancang peraturan perundang-udangan muda dan analis hukum muda.

Hasil pertemuan tersebut terungkap diantaranya pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif dan bersifat khusus. Harusnya penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan.

Penyederhaaan birokrasi seharusnya tidak merugikan aparatur sipil negara baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir sesuai PermenpanRB nomor 25 tahun 2021. Tidak dibenarkan penurunan eselon maupun penonjoban apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berdampak pada kerugian karir ASN (aparatur sipil negara).

Bahwa BKN melalui Deputi Bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian akan turun langsung (ke Tuban) untuk melakukan investigasi atas tindakan PPK di Kabupaten Tuban.

“Polemik mutasi jabatan ini tidak akan terjadi, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan konsultasi kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan birokrasi khususnya BKN. Sehingga patut diduga PPK melaksanakan haknya dengan kesewenag-wenangan dan tidak melindungi ASN yang mempunyai kompetensi,” katanya.

Deputi Bidang pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian akan melakukan investigasi ke Kabupaten Tuban dalam rangka membuktikan seluruh pelaksanaan penataan birokrasi di Kabupaten Tuban. Tim wasdal akan melihat, meneliti, dan memberikan arahan, apakah tindakan yang dilakukan oleh PPK terhadap perombakan birokrasi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apa belum.

Para ASN ini sudah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban atau belum, apakah ASN yang dibebastugaskan tersebut tidak ada tempat atau tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan yang masih belum terisi.

Apakah ASN yang diturunkan eselon tersebut bener-benar tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan lama. Sehingga harus dicarikan jabatan yang lebih rendah dengan tidak pada kompetensi yang mereka miliki. Apakah dalam pelaksaan mutasi ASN tersebut sebagai balas budi atau imbalan politik oleh PPK. Bahwa apabila ada keberatan dari ASN untuk menggunakan hak keberatanya kepada PPK maupun melalui Jalur PTUN.

“Dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 sebagai dasar  penyederhanaan birokrasi merupakan perintah Presiden untuk menata ASN dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pelaksanaan penyederhanaan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban tidak melakasanakan secara utuh substansi dari penyederhanaan Birokrasi ini, sehingga berdampak pada Karir ASN (non job dan turun eselon),” imbuh Roni. NAL