seputartuban.com, TUBAN – Komisi I DPRD Tuban melanjutkan pengawalan kasus mutasi ratusan pejabat yang dilakukan Bupati Tuban belum lama ini. Dengan mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Selasa (8/2/2022) mengungkapkan kesimpulan tersebut dengan asisten anggota pengawas bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah I KASN.
Bahwa mutasi atau reorganisasi baik penggabungan maupun perluasan dibenarkan dalam peraturan perundang undangan. Selama dalam pelaksanaan reorganisasi memperhatikan jumlah kotak/jabatan yang disediakan atau tidak melanggar ketentuan perundang undangan.
Dalam PP 11 Tahun 2011 merger/penggabungan terjadi pasti akan ada korban atau kursi yang berkurang. Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sudah melakukan perubahan Perda dan Perbup tentang SOTK (susunan organisasi tata kerja) baru.
Pada pelaksanaan penggabungan harus berhati-hati dalam menghitung jumlah jabatan yang di perlukan dan atau jabatan yang akan di hapus. Penggabungan ataupun penghapusan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerindah Daerah Kabupaten Tuban harus cermat dalam mencarikan tempat, melakukan seleksi sampai pengisian jabatannya terlebih dahulu. Untuk pejabat yang terdampak pada tindakan tersebut (mencarikan eselon yang setingkat, mencarikan jabatan yang setingkat, sampai penurunan satu tingkat dibawahnya).
Prinsip kehati-hatian tersebut seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dengan tidak adanya ASN yang dirugikan. “Dengan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban melakukan promosi (contoh 8 camat non job). Pemerintah Daerah kabupaten Tuban telah melakukan pendomplengan promosi dengan dalih perampingan,” katanya.
Ketika ada perampingan SOTK seharusnya mendahulukan untuk mendapat tempat adalah para pejabat lama. Boleh turun, asalkan sudah tidak adalagi kotak yang kosong, itupun harus ada sejumlah syarat.
“Ketika SOTK yang tidak dirampingkan justru malah dibuat alasan untuk perampingan ini adalah salah kaprah misalnya camat dan UPTD harusnya aman tidak boleh diotak-atik dulu. Apalagi sampai nonjobkan dan akhirnya diturunkan eselonya. Pointnya sama tidak boleh ada non job dan penurunan eselon. Kalaupun ada harus sesuai dengan kopentensi. Sangat dilarang merugikan sistem karir,” imbuh Roni.
Melihat fenomena seperti ini, KASN Dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi ke Tuban melihat sejauh mana dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Tuban. Dalam hal mutasi jabatan, penonjoban dan penurunan eselon tanpa ada kesalahan ASN.
Dari pertemuan ini juga terungkap, KASN juga belum pernah dimintai konsultasi dari Pemkab Tuban soal mutasi jabatan ini. “Kita akan segera panggil BKPSM Kabupaten Tuban untuk raker (rapat kerja) untuk pelengkapan data-data yang kami butuhkan,” tuturnya. Komisi I DPRD Tuban akan terus mengawal kasus mutasi jabatan ini hingga selesai. Dalam waktu dekat BKN dan KASN akan menurunkan timnya ke Kabupaten Tuban untuk investigasi. “Harapan kami terkait persoalan ini adalah agar sesegera mungkin membatalkan pelantikan yang sudah dilakukan dan mengembalikan para pejabat ke eselon sebelumnya tanpa harus menurunkan eselonnya,” tegasnya. NAL