seputartuban.com, TUBAN – Bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban (BNNK) dan Dinas Pendidikan kabupaten Tuban. Menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), tentang Kurikulum Terintegrasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk SD/MI dan pendidikan usia dini PAUD/TK, Selasa (08/02/2022).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Munir mengatakan, MOU ini merupakan bentuk upaya dari sektor pendidikan dalam mencegah penyalahgunaan obat terlarang. Serta merupakan tindakan tepat untuk menyelamatkan generasi emas. “Membentengi generasi muda dengan memasukkan hidden kurikulum, dimana hal ini bisa disisipkan dan terintergrasi antara mapel satu dengan yang lain,” katanya.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, menjelaskan sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 pasal 4, Undang-undang tentang narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan iptek.
Selain itu, juga untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika,” jelasnya.
Diketahui, penyusun kurikulum terintegrasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 13 tahun 2016. Tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. RHOFIK SUSYANTO