TUBAN
seputartuban.com – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Chisbullah Huda akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu Kab. Tuban. Untuk diperiksa kasus penyebaran selebaran kampanye di Masjid Baiturrohman Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jum’at (03/01/2014) usai sholat Jum’at.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kab. Tuban, Edy Thoyibi saat dikonfirmasi usai melakukan pemeriksaan, Jum’at (24/01/2014) mengatakan pemanggilan Caleg nomor urut 3 ini sudah dilakukan kedua kalinya. Pertama pada 9 Januari 2014 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pembagian selebaran ini melanggar aturan karena dilakukan ditempat ibadah.
“Ini adalah pemanggilan yang kedua, sebab pada pemanggilan pertama tertanggal 9 Januari 2014 yang bersangkutan mangkir. Kita lakukan pemanggilan pada hari ini yang bersangkutan bersedia datang untuk memberikan keterangan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Chisbullah menyangkal bahwa ia tidak pernah merasa memerintahkan kepada siapapun untuk membagikan brosur tersebut. Panwaslu Kab. Tuban juga belum mengetahui identitas orang yang membagi selebaran tersebut. Karena saat dikejar Panwascm, dua orang tersebut kabur menggunakan mobil Avanza warna silver.
Caleg DPR RI Terperiksa, H.Chisbullah Huda saat dikonfirmasi usai diperiksa menegaskan dia benar-benar tidak tahu penyebaran selebaran ini. Karena dia tidak pernah menyuruh siapapun secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan penyebaran brosur ini. “Sebenarnya itu hanya untuk konsumsi internal jama’ah saya yang ada di Bojonegoro, bukan untuk umum,” tegas Chisbullah.
Lebih lanjut mengungkapkan bahwa dia tidak pernah merasa membuat selebaran itu untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat luas. Atau untuk para kader yang ada di Kabupaten Tuban. “Saya minta kepada orang-orang yang melakukan black campaign itu dihentikan. Kita bermain secara fair aja, bagaimana kompetisi pemilu ini bisa berjalan secara sehat dan aman. Saya belum pernah sama sekali masuk di Jenu, dan juga belum ada Tim sukses di Kabupaten Tuban, Karena saya masih berfokus di Bojonegoro dulu,” imbuhnya.
Diketahui, Panwaslu Kab. Tuban akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam kasus ini diduga melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Yaitu pasal 86 ayat 1 huruf h, tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (lis)