TUBAN
seputartuban.com – Dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di Kabupaten Tuban, baru 4 Parpol yang memiliki perijinan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (25/01/2014).

Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor ijin 270/449/414.107/2013, Partai Golongan Karya (Golkar) nomor ijin 270/559/414.107/2013, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor ijin 270/560/414.107/2013. Sedangkan untuk Partai Amanat Nasional (PAN) berupa surat pemberitahuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Teguh Setyobudi, saat dikonfirmasi menjelaskan ijin PKB untuk program sosialisai pemasangan APK 26 titik tersebar diseluruh Kabupaten Tuban. “Ijin APK tersebut harus disesuaikan dengan zona yang sudah ditetapkan oleh KPUD Tuban. Dan ada satu partai politik yang hanya melakukan pemberitahuan pemasangan APK,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2003 tentang pemasangan reklame. Serta Peraturan Bupati Tuban nomor 20 tahun 2013 pasal 3 ayat 1 setiap pemasangan APK ditempat umum wajib memiliki izin dari Bupati. “Kalau tidak ada ijinnya kita akan lakukan kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebab yang memiliki kewenangan untuk menertibkannya,” ungkapnya.
Persyaratan mengajukan perizinan diantaranya, membuat surat permohonan kepada Bupati. Dengan menyertakan zona atau lokasi yang akan ditempati. Jenis APK yang akan dipasang dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Penertiban dan pengaturan dalam pemasangan APK tersebut untuk menjaga ketertiban, keindahan dan keamanan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada yang merasa terganggu dan dirugikan dengan pemasangan APK tersebut,” pungkas Teguh. (lis)