Abaikan Rekomendasi BKN dan KASN, Assessment Pemkab Tuban Untuk Apa ?

seputartuban.com, TUBAN –Pemerintah Kabupaten Tuban, Minggu (30/10/2022), menggelar assessment di salah satu hotel kawasan jalan raya Jemursari, Surabaya. Para aparatur sipil negara (ASN) yang namanya disebut dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan demosi dari Bupati Tuban awal tahun 2022 mengikuti kegiatan ini.

Salah satu ASN yang mengikuti kegiatan tersebut dan enggan disebutkan Namanya, menjelaskan kepada speutartuban.com bahwa dia mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai bawahan dia mengikutinya saja.

“Tidak tahu dan tidak diberutahu untuk apa dilakukan assessment tersebut. Banyak yang mengira kalua ini untuk dasar dibenarkannya dilakukan demosi dulu,” katanya.

Seharian, para ASN mengikuti assessment ini yang disebut dalam surat telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. “Semua yang mengikuti ponselnya dikumpulkan jadi satu. Lalu mengikuti tes dan wawancara sampai sore,” imbuhnya.

Hingga acara selesai, tidak mendapat penjelasan kapan hasil assessment akan diumumkan dan untuk apa kegiatan ini dilakukan. Mereka (ASN) juga tidak tahu harus bertanya kepada siapa.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Senin (31/10/2022) angkat bicara. Menurutnya Pemkab Tuban tidak menjalankan rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan KASN justru melakukan assessment.

“Ini fenomena lucu, Pemkab bukannya menjalankan rekomendasi BKN dan KASN malah mengundang para ASN terdampak Demosi untuk assessment. Padahal saya kemarin sudah koordinasi juga dengan BKN setelah bupati dan TPK menemui BKN, keterangan dari BKN  intinya tetep harus diminta menjalankan rekomendasi,” tegasnya.

Hal yang dilakukan Pemkab Tuban ini justru akan menambah banyak kesalahan yang dilakukan. “Tidak melaksanakan rekomendasi BKN ( tidak ada perintah assisment). Pejabat sudah banyak beralih ke JF. Kejelasan jabatan yang akan diisi dibidang apa tdk jelas. Ya namanya yang diasisment para korban ya otomatis secara mental sudah down dan tidak berminat. Kalau berminat ada prasangka ya penilaiannya jelek (alasan pembenar di demosi),” imbuhnya.

Roni, panggilan akrab Ketua Komisi 1 yang juga politisi PKB itu menegaskan dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada ASN tidak ada merujuk menindak lanjuti rekom BKN. Padahal yang dipanggil adalah pejabat yang demosi. “Sedang yang dipanggil adalah korban (demosi). Kami akan melaoporkan kejadian ini ke BKN dan KASN,” tegasnya.

Diuraikan, secara hukum telah ditegaskan terjadi pelanggaran demosi oleh KASN maupun BKN. Seharusnya Pemkab Tuban melaksakan perintah sesuai rekomendasi tersebut terlebih dahulu,  baru membuat assesment untuk ASN.

“Harusnya melaksanakan perintah BKN dulu baru melakukan assessment. Diklat kepamongprajaan bagi yang promosi yang seharusnya mereka juga di assessment. Ini kok dibalik mencukupi syarat yang tidak dilakukan sebelum melakukan demosi. Itu juga yang kami pertanyakan jangan-jangan ini hanya akal-akalan saja. Kami akan kawal betul persoalan ini. Jangan sampai ASN selalu menjadi korban. kasihan mereka,” tegasnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih dan Kepala Diskominfo dan Statistik dan Persandian dijabat Arif Handoyo saat ditanya terkait hal ini melalui ponselnya tidak memberikan jawaban. Nal