TUBAN
seputartuban.com-Aparat Polres Tuban terus mempersempit ruang gerak pelaku aksi kriminal jalanan. Hanya dalam sepekan saja dua pelaku penjambretan yang kerap beroperasi di wilayah perkotaan berhasil dilmpuhkan.
Kedua kriminal jalanan yang dicoko itu adalah Andi Arianto (34) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding dan Adi Buana alias Gembeng (24) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. Keduanya dibekuk setelah menjambret Khusnul Khotimah (35) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Senin (10/11/2014) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Patimura Tuban.
Peristiwa itu sendiri berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih sendirian dengan membawa sebuah tas warna biru yang dicangklong di pundak kirinya. Tas itu berisi STNK, SIM C, KTP ponsel dan uang tunai Rp 2 juta.
Saat melintas di Jalan Patimura tiba-tiba arah belakang muncul dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol S 4726 FS dan menarik tas korban hingga jatuh di atas aspal. Melihat korban tak berdaya kedua jambret itu dengan mudah kabur dengan membawa tas korban.
“Saat peristiwa itu ada salah satu anggota Polres Tuban sedang melintas dan mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan melaporkan ke Unit IV Sat Reskrim Polres Tuban,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono kepada wartawan, Rabu (12/11/2014) siang.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan melakukan pengecekan terhadap nomor kendaraan yang diketahui oleh korban. Akhirnya petugas mengetahui bahwa kendaraan itu atas nama Siswanto warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.
Tapi ternyata kendaraan itu digadaikan kepada Musthofa yang tak lain tetangga tersangka. Tersangka bernama Andi Arianto saat itu meminjam motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan dan pemilik tidak mengetahui kalau motornya akan dipakai untuk menjabret.
“Motor yang dipakai tersangka itu adalah motor pinjaman dari tentangganya. Kita bisa mengungkap karena korban mengetahui plat nomor kendaraan itu dan petugas langsung berkordinasi dengan Samsat sehingga mengetahui pemilik kendaraan,” sambungnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel warna hitam, kaos warna hitam, helm, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam Nopol S 4726 FS, satu lembar kaos dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya pernah dihukum dalam kasus curanmor dan narkoba. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas Haryono. MUHLISHIN