TUBAN

seputartuban.com–Zaman boleh jungkir balik dan kecanggihan teknologi bisa mengubah segalanya. Tapi, di antara dua fakta masa ini budaya kawin muda seolah masih menjadi fenomena cukup populer di Kabupaten Tuban, yang dalam dua tahun terakhir gencar mengkampanyekan tagline BUmi Wali.
Potret budaya kawin dini tersebut tampak jelas berdasar data yang diperoleh seputartuban.com dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, Rabu (04/06/2014).
Dalam data itu disebutkan, laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA Tuban sepanjang Januari hingga Mei 2014 angka diska (dispensasi kawin) tercatat 75 perkara. Kasus ini meningkat dalam kurun waktu sama tahun 2013 lalu yakni sebanyak 63 perkara.
Artinya dari beda tahun tersebut terjadi selisih 15 perkara. Sehingga asumsinya tidak menutup kemungkinan untuk bulan-buan berikutnya perkara diska akan semakin bertambah.
Wakil Panitera PA Tuban, Sholihin Jami’, mengatakan perkawinan yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Menurut Sholihin, bila tidak sesuai amanat pasal 7 tersebut dapat meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.
“Hanya saja pemohon diska ini rata–rata pasangan yang sudah hamil duluan,” ucap Sholihin kepada seputartuban.com, Rabu (04/06/2014).
Dia menjelaskan, tingginya angka pernikahan muda disebabkan kasus kehamilan di luar nikah dengan usia yang masih sangat muda. Selain itu, budaya masyarakat yang masih menganggap perkawinan muda adalah hal yang wajar, menjadikan perkawinan dengan diska masih banyak terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Tuban.
“Terutama warga yang tinggal di pinggiran. Budaya ngebrok (tinggal serumah) pasangan yang belum menikah kemudian berakhir kepada pernikahan di bawah umur. Budaya yang salah ini seharusnya diluruskan. Rujukanya adalah peningkatan keimanan. Bahwa berhubungan di luar pernikahan (perzinahan) itu adalah haram,” terang pria yang juga menjabat Ketua Timsel Kabupaten Bojonegoro ini.
Berdasar fakta zaman sekarang, sambung dia, usia matang untuk melangsungkan pernikahan dewasa dan ideal itu, laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 23 tahun. Yang dimaksud ideal ini secara biologis, pisikologis, ekonomi dan sosial. Saat itulah seseorang mampu untuk melakukan pernikahan. “Kalau mereka yang menikah dini itu dewasa secara biologis,” tegasnya. AMIN