JENU
seputartuban.com – Aksi warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban memblokir jalan akses perusahaan es balok terus PT. Putra Mahesa Persada (PMP) masih berlanjut. Sampai saat ini, Selasa (10/12/2013) jalan masih diblokir.

Sebagai tindak lanjut aksi, warga melakukan dengar pendapat (hearing) dengan pihak perusahaan, pemerintah kecamatan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Tuban, di Kantor Kecamatan Jenu, Selasa (10/12/2013) pagi.
Warga yang diwakili Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Temaji, Warsono, menyampaikan bahwa selama ini perusahaan selalu menyalahi aturan. Seperti melakukan pemecatan salah satu karyawan Abdussalam (25) warga setempat.
Warsono juga mengatakan bahwa, dalam penggunaan jalan akses utama menuju perusahaan, masih menggunakan jalan desa. Namun untuk pemberian kompensasi belum juga sesuai kesepakatan. Sesuai kesepakatan desa, harga sewa per-tahun naik menjadi Rp 1 juta. Dari sebelumnya Rp. 500 ribu. Namun kenaikan harga sewa ini juga tidak kunjung disepakati.
Warga semakin kesal, karena pembuangan limbah selama ini dinilai sudah menggangu. Diduga akibat limbah pabrik, lahan pertanian di sekitar menjadi tidak subur. Karena limbah yang menghasilkan air garam itu meluber ke persawahan warga.
Selain itu juga mendesak agar BLH Pemkab Tuban segera melakukan pemeriksaan limbah perusahaan pembuat es ini. “Kita sudah mengajukan surat keberatan, tapi tidak ada respon. Justru malah memanggil pengacara. Ini berarti ada unsur menantang,” katanya.
Salah satu petugas pemeriksa dari BLH Pemkab Tuban, Sudarto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya baru bisa melakukan pemeriksaan setelah adanya surat pengaduan limbah. “Harus diselesaikan di lapangan itu memang. Silahkan ajukan surat dulu, nanti kita periksa PH keasaman tanah, ” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jenu, Ngasmin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya sebagai mediator antara 2 pihak yang berselisih. Kali ini, pihak perusahaan atau yang mewakili belum bisa hadir. Sehingga permasalahan belum bisa diselesaikan.
Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada manajemen perusahaan. Tujuannya agar bersedia datang dan menjelaskan seluruh permasalah serta memberikan solusi terbaik kepada warga. “Kita coba sekali lagi memberi surat. Percuma kalau tidak ada pihak yang memutuskan. Hasilnya tidak maksimal, ” ungkapnya.
Sampai saat ini pihak Direktur Utama PT. PMP atau pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak dilokasi hearing dan tidak dapat ditemui. Selain itu para pihak yang bersengketa maupun pihak Kepolisian dan Kecamatan Jenu mengaku tidak memiliki nomor ponselnya yang dapat dikonfirmasi. (han)