TUBAN

seputartuban.com – Meski sudah berulang kali dipenjara gara-gara menipu, Ibu 2 anak ini kembali melakukan aksinya. Kali ini dengan mencuri pakaian disejumlah toko di Kabupaten Tuban.
Minggu (23/11/2014), tersangka Basiroh (40), warga Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban beraksi disebuah toko baju di kawasan jalan Sunan Kalijaga sekitar pukul 08.00 WIB. Ditempat ini dia berhasil mengambil 1 potong jilbab warna coklat tua model segitiga.
Aksi kedua dilakukan di sebuah toko pakaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat jam 09.00 WIB. Ditempat ini dia berhasil menggondol 1 potong baju kasmir warna tosca dan merah serta jaket warna merah muda.
Kedua aksinya tersebut tida diketahui pemilik toko. Namun saat beraksi ketiga kalinya di kawasan Jalan Pramuka jam 09.30 WIB, tersangka ketahuan saat hendak keluar toko. Alarm di pintu berbunyi menandakan barang yang dibawanya belum terbayarkan di kasir.
Setelah diperiksa, tersangka kedapatan membawa 1 potong baju babydol batik warna merah. Atas kejadian ini pemilik toko melaporkanya ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono mentakan tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 4 sampai 5 tahun. “Dia beralasan suaminya bekerja di Kalimantan sudah 7 bulan dan belum pernah dikirimi uang,” jelasnya, Senin (24/11/2014).
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Basiroh selama beberapa tahun terakhir terjerat kasus serupa di berbagai lokasi kejadian. Pada Oktober tahun 2009, dia menukar perhiasan palsu di sejumlah toko emas di Tuban.
Tersangka anggota Sat Reskirm Polres Tuban di rumahnya dengan barang bukti berupa puluhan duplikat perhiasan dari monel yang disepuh emas. Rincianya, 27 cincin, tujuh kalung, dan dua gelang rantai. Polisi juga menyita uang senilai Rp 1.300.000.
Kemudian pada 22 Oktober 2011 di toko emas kompleks pasar Banjarejo, Bojonegoro dia berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian pelayan toko menyodorkankan 2 kalung emas seberat 4 gram dan 7 gram. Ketika karyawan toko lengah,dia menukar emas asli itu dengan perhiasan palsu seberat 6,2 gram.
Kemudian pada Maret 2013, tersangka juga tertangkap tangan saat beraksi sebuah toko emas kawasan Pasar Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Modusnya juga sama, yakni menukar emas asli pemili toko dengan emas palsu yang sudah dibawanya. Bahkan sempat akan menjadi korban amuk massa, namun tertolong oleh petugas.
Kasus lain yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban adalah kejadian di Pasar Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Selasa (24/9/2013) dia datang ke sebuah toko emas dengan memesan kalung seberat 5 (lima) gram, dan 3 (tiga) gram.
Kemudian saat kejadian, Kamis (26/9/2013) berpura-pura akan membeli kemudian dia disodori 3 untai kalung. Namun saat dikembalikan 1 diantaranya ditukar dengan kalung emas palsu. Korban yang mengetahui kejadian ini langsung meneriakinya maling. Masyarakat dan Polisi kemudian menangkapnya. ARIF AHMAD AKBAR
