Warga Mengadu, Kades Tersangka Korupsi Belum Diberhentikan Sementara

TUBAN

seputartuban.com – Masyarakat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Selasa (10/09/2013) mendatangi kantor DPRD Tuban mengadukan Kades yang menjadi tersangka kasus korupsi belum diberhentikan sementara oleh Bupati Tuban. Selain warga yang tergabung dala Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) ini juga melaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB Pemkab Tuban.

Minta Kades Diberhentikan Sementara
MENGADU : Thobi’i, salah satu anggota Formak saat di kawasan DPRD Tuban

Salah satu anggota Formak, Thobi’i saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya pada 24 Juli lali pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Tuban. Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Sehingga dengan bantuan dari DPRD Tuban, berharap kasus ini segera dapat diselesaikan. “Kami sudah menyurati Bupati pada tanggal 24 Juli yang lalu tidak ada tindakan sama sekali,” ungkapnya.

Masih menurut Thobi’i, Kepala desa yang terpilih kedua kalinya, Sumain telah menjadi tersangka kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (Raskin) dan dana kas desa sejak tahun 2009 silam. Dengan bukti surat pemanggilan pemeriksaan saksi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Tuban, “Saat ini Kepala Desa telah sebagai tersangka kasus korupsi dan berkas sudah di Kejaksaan,” jelasnya.

Dengan kondisi ini, Bupati Tuban seharusnya memberhentikan sementara jabatan Kades Campurejo. Sesuai peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 pasal 19. Bahwa Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara tanpa usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Seharusnya Bupati sudah memberhentikan sementara, Tapi sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa. Untuk itu minta hearing dengan komisi yang berwenang untuk memfasilitasi kami dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (min)