Wabup Diperiksa Sejam Lebih Terkait Dugaan Korupsi Sepupunya

TUBAN

seputartuban.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa (22/10/2013) sore, memanggil Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMAN 1 Senori.

Wabup Tuban diperiksa Kejari Tuban
TIDAK TAHU : Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat diwawancarai usai diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang membelit sepupunya

Sekitar pukul 16.00 WIB, Wabup datang didampingi ajudan dengan menggunakan mobil dinasnya S 1730 BS. Kemudian masuk ruang penyidikan dilantai 2 Kantor Kejari Tuban dan diperiksa ketua tim penyidik, Rido Wanggono. Sekitar pukul 17.15 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Wabup mengatakan lamanya pemeriksaan tersebut karena dia harus menulis riwayat hidupnya secara langsung. Selain itu dia ditanya penyidik, seputar hubungan CV Adi Karya dengan dirinya. Karena alamat kantor di Jalan Teuku Umar No 13, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban merupakan alamat rumahnya.

“CV Adi Karya tidak pernah aktivitas disana. Dia ini sepupu saya pada tahun 1994 minta beralamat disana. Bahkan pada waktu itu tahun 2006 tahun 2007 sudah saya minta untuk tidak beralamatkan disana,” jelasnya.

Dan saat diperikas, Wabup diberi sejumlah pertanyaan. Yaitu  apakah dia mengetahui CV Adi Karya ini sampai mengerjakan SMAN 1 Senori ?.  Apakah Wabup pernah diberi laporan secara struktural hirarki terkait proyek tersebut ?. Apakah mempunyai andil atau saham dalam CV tersebut?. Apakah mengetahui tentang aset yang dimiliki CV Adi Karya?, dan terakhir apakah sampai sekarang masih beralamat dirumahnya ?.

Semua pertanyaan Wabup menjawab tidak tahu. Kecuali pertanyaan soal sekarang apakah masih beralamatkan dirumahnya, dijawab sudah pindah. Karena dia diberitahu sepupunya bahwa sudah pindah alamat. “Karena tertulisnya tidak tahu. Pindahnya Juni atau Juli kemarin ini, pindahnya setelah ramai ini. Pindahnya juga tidak ijin saya,” jelasnya.

Wabup mengaku akan menghormati proses hukum ini, meski tersangka adalah sepupunya sendiri. “Saya semampu saya sebagai pribadi atau wakil Bupati, korupsi itu paling tidak dikurangi sekecil mungkin. Tindakan ini harus terus menerus dilakukan bersama,”tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka, Nur Kholis (38), warga kelurahan Sidorejo, Gg Bima, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Yang tidak lain adalah sepupu Wakil Bupati Tuban sekaligus pemilik CV Adi Karya. (min)