KENDURUAN

seputartuban.com – 3 terduga pelaku judi domino diamankan Polisi. Dari penggrebekan di rumah milik Samar, Warga Dusun Balong, Desa Sidoharsi, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Selasa (09/04/2013) dini hari.
Para terduga pelaku adalah Marji (55), Lasmuji (44) dan Warsimin (47), warga Desa Sidoharsi. Ketiganya ditangkap basah saat melakukan perjudian domino. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 143 ribu.
Ka Subbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. Para terduga pelaku sedang berjudi dirumah tetangganya. Saat itu, sehabis digelar acara syukuran khitanan. “Pelaku terancam pasal 303 ayat ke 2 Jo 55 ayat 1Subs Bis ayat 1 ke 2 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” jelasnya. (han)
Wis..koyok kurang pegawean wae. Wong main ngono iku dipepe nang alun-alun wae gak usah dipenjara to. Mbok ngurusi maling opo preman plus jambret.