Saat Bawa Kayu Curian Ditangkap Polhut

TAMBAKBOYO

ilustrasi
ilustrasi

seputartuban.com – Lasman (60), warga Desa Dikir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, harus mendekam di balik jeruji tahanan Polisi. Pasalnya kedapatan petugas patroli Perhutani sedang membawa Kayu Jati.

Di Hutan petak 84, Desa Ngolahan, Keamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Senin (08/4/2013). KPH Wilayah Perhutani RPH Ngolahan, BKPH Tambakboyo, KPH Jatirogo.

Kejadian penangkapan ini berawal saat terduga pelaku sedang memikul kayu jati. Dan diketahui petugas sedang membawa kayu dengan Panjang 130 CM, diameter 16 CM. Tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kemudian, terduga pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Tambakboyo. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 1 batang kayu dan alat potong, gergaji tangan dan kapak.

Ka Subbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Selasa (09/04/2013) mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas Polisi Hutan (Polhut) sedang patroli.  “Saat ditangkap mengaku kayunya sediri. Diperiksa lagi tidak memiliki bukti sah kepemilikan dan SKSHH. Akhirnya baru ditangkap, “jelasnya. (han)