TUBAN
seputartuban.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 berunjuk rasa, Kamis (16/01/2014) di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tuban. Untuk Menolak tolak UU BPJS dan SJSN.
Aktivis menilai UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. sebagai bentuk protes dan penolakan, massa membawa poster tolak BPJS. Serta mengajak Pemkab Tuban turut menolak UU BPJS. Serta dituntut memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin tanpa terkecuali
Koordasi aksi, Agung Juang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aksi ini program penolakan serentak yang dilakukan secara nasional. Karena setiap warga masyarakat secara tidak langsung dan tidak disadari dikenai iuran Rp. 11.220 per-bulan. Maka hal ini bukti bahwa pemerintah pusat tidak menjalankan dengan UUD 1945. “Program BPJS ini memang banyak elemen – elemen yang menolak, karena masyarakat dipaksa untuk mengelola biaya kesehatannya sendiri,” ungkapnya.
UU BPJS diberlakukan sejak 1 januari 2014 disahkan memiliki skema asuransi sosial rakyat. Dengan 3 jaminan sosial (Jaminan kesehatan Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan pensiun). Padahal jaminan sosial itu sudah ada dan diselenggarakan oleh 4 BUMN, Yaitu, Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen.
Setelah melakukan unjuk rasa dan melakukan orasi, Perwakilan massa diperbolehkan masuk kawasan kantor Pemkab Tuban. Untuk melakukan dialoh dengan Sekda Kab. Tuban dan pihak terkait. (am)