Timbunan Solar Ilegal, Merampas Hak Masyarakat

Penulis : Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Kejadian terungkapknya timbunan solar 16 ribu liter di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (13/10/2012) lalu menuai banyak reaksi. Karena berdasarkan pernyataan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, dari cara pembelian solar ke SPBU diduga kuat praktik ini ilegal.

Berdasarkan penuturan Lasian (45), seorang penjaga dilokasi kejadian menyebutkan bahwa dirinya bersama 5 temanya tiap hari mampu membeli solar subsidi di SPBU sebanyak 5 jerigen. Atau kurang lebih sekitar 150 liter tiap orang per-hari. Atau sekitar 900 liter per-hari hasil pembelian 6 orang di SPBU. Sedangkan berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini tidak sesuai.

Ketua Paguyuban Nelayan dan Perahu Wisata Tuban, Dimyadi, saat dikonfrimasi seputartuban.com, Selasa (17/10/2012) mengatakan bahwa selisih harga solar subsidi sekitar Rp. 4.500 dengan non subsidi sekitar antara Rp. 9.600 sampai dengan Rp. 9.900 cukup tinggi. Sehingga ada sekelompok masyarakat bahkan oknum mengambil kesempatan ini untuk meraup untuk berlipat secara tidak fair.

“kalau seperti ini yang dirugikan masyarakat luas. Khususnya nelayan karena subsidi itu bukan untuk industri, tapi dapat disalah gunakan. Berarti secara tidak langsung mereka sudah merampas hak masyarakat,” kecamnya.

Dimyadi juga mengungkapkan bahwa selama ini jika nelayan membeli solar di SPBU harus dengan menggunakan kartu nelayan, atau kartu identitas. “kalau kita tidak lengkap pakai kartu nelayan atau KTP ditangkap. Kenapa mereka sepertinya kok bebas beli begitu. Kami mohon pihak kepolisian lebih agresif lagi utamanya daerah pesisir, agara nelayan tidak dirugikan. Karena kalau dibiarkan akan menambah kesengsaraan nelayan,” harapnya.

Sedangkan dalam pengawasan operasional SPBU, menurut Dimyadi seharusnya pihak Pertamina harus lebih proaktif dengan dugaan penyalah gunaan BBM subsidi ini,”kuota BBM yang sudah didistribusikan selama ini terkesan dibiarkan saja tanpa pengawasan. Pemkab juga tidak bisa lepas tangan atas maraknya penyalahgunaan BBM ini. Selain itu, perusahaan juga perlu diawasai karena jangan-jangan alat-alat mereka pakai solar subsidi,” jelasnya.

Berdasarkan penuturan penjaga lokasi timbunan solar dan pernyataan Ketua Paguyuban Nelayan dan Perahu Wisata Tuban, dapat ditaksir potensi laba per-bulan bisnis ini sekitar Rp. 1,2 milyar lebih jika selama sebulan penuh (30 hari) dilakukan pembelian tanpa henti. Yakni perhari tiap orang mampu mengambil 150 liter dikalikan 6 orang jumlah solar yang mampu ditimbun mencapai 900 liter.

Sehingga dalam sebulan taksiran jumlah solar yang mampu dikumpulkan adalah 900 liter kali 30 yakni 270.000 liter. Dan jika dikalikan selisih harga solar subsidi dengan non subsidi sekitar Rp. 5.400 per-liter maka dalam sebulan jumlah taksiran laba dari selisih harga ini adalah Rp. 1.215.000.000.

Dan kasus ini masih ditangani jajaran Polres Tuban untuk menggali keabsahan timbunan solar dan kegunaanya, serta siapa saja yang terlibat dalam bisnis ini.

Foto : Timbunan solar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban