Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Sidang keuda gugatan yang diajukan Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban (PBRT) dan tergugat PT Semen Gresik serta PT Triagung Lumintu di Pengadilan Negeri (PN) Tuban Jl. Veteran No 3, Selasa (15/10/2012) batal digelar.
Dalam sidang kedua dengan agenda mediasi dan pengecekan kelengkapan administrasi itu hanya dihadiri oleh PT Semen Gresik yang diwakili kuasa hukumnya, sedangkan pihak PBR dan Balai Lelang nampak tidak menghadirkan wakilnya.
Menurut jadwalnya, persidangan yang rencananya digelar diruang 1 PN Tuban itu akan dipimpin oleh, Hakim Ketua Arif Wicaksono akan dibahas adanya proses tender lelang barang bekas milik PT. Semen Gresik.
Dengan tuntutan penggugat agar tender ulang dilakukan, karena proses dilakukan menyalahi aturan. Diantaranya proses pengumuman, pelaksanaan hingga keabsahan PT Triagung Lumintu sebagai balai lelang diragukan oleh warga ring 1 ini.
Ketua Panitera Pengganti, PN Tuban, Sugeng, saat dikonfirmasi seputartuban.com mengatakan bahwa kuasa hukum penggugat tidak hadir dalam persidangan,” Bila sidang hari ini tidak datang maka akan ditunda 2 minggu lagi, ” ungkapnya.
Apabila kasus ini tidak dihadiri penggugat sebanyak 2 kali panggilan atau 3 kali persidangan, maka kasus ini dianggap batal. “Bila nanti sampai sidang ke 3 tetap tidak dihadiri penggugat, maka kasus ini akan ditutup. Karena penggugat tidak sungguh-sungguh dalam kasus gugatannya, ” tegas Sugeng.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum PT. Semen Gresik, Yudi Burhan dari kantor LBH Zaidun & Pathners, Surabaya menjelaskan bahwa, kliennya yaitu Semen Gresik sudah menyiapkan berkasa acara dan data terkait barang bekas yang dimilikinya untuk mediasi. “Kami sudah datang, namun lainnya belum hadir,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kuasa hukum penggugat, Sujono Ali Mujahidin, SH, MH tidak dapat dikonfirmasi soal ketidak hadiranya dalam persidangan.