Tiga Penjudi Dadu Digrebek Polisi Di Hutan

TAMBAKBOYO

seputartuban.com – Tiga terduga pelaku judi jenis dadu berhasil digrebek Polisi di kawasan hutan Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kamis (14/11/2013), sekitar 17.30 WIB. Para terduga pelaku menjadikan judi sebagai hobi maupun pekerjaan sampinganya.

DaduPenangkapan bermula dari laporan warga sekitar lokasi perjudian. Bahwa diwilayah hutan sisi selatan desa sering digelar judi dadu. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengetahui kebenaranya dan dilakukan penangkapan.

Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan Santoso (53), warga Dusun Kandang, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Suyat (40) dan Kastari (46) keduanya  warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Serta barang bukti berupa 1 gelaran plastik diduga untuk alas penjudi. 1 gelaran sak plastik yang digunakan para bandar judi untuk dasar tombokan. 1 lepek atau piring kecil, diduga untuk dasar dadu. Serta uang tunai sebesar Rp. 1.038.000 sebagai uang taruhan.

Kapolsek Tambakboyo, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Jum’at (15/11/2013) mengatakan penangkapan judi di wilayah kinerjanya akan terus dilakukan. Sedangkan motif para terduga pelaku judi ini karena hobi dan jadi pekerjaan sampingan. Sedangkan apar penombok biasanya akan datang sendiri untuk berjudi tanpa harus diundang. “Terduga pelaku terancam Pasal 303 (1) ke 3 sub 303 bis (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun,” ungkapnya. (han)