Tiga Caleg PDIP Diduga Lakukan Politik Uang

TUBAN

seputartuban.com – Panwaslu Kabupaten Tuban kembali menemukan dugaan politik uang yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg). Jika sebelumnya diindikasikan dilakukan Caleg DPRD Tuban dari partai Gerindra. Kali ini giliran Caleg dari Partai PDI Perjuangan terindikasi melakukan hal serupa.

PPL dimintai keterangan Panwaslu Tuban
DIPERIKSA : Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Desa Socorejo, Hartin saat dimintai keterangan di Panwaslu Tuban

Menurut data Panwaslu Kabupaten Tuban, politik uang dilakukan saat caleg PDI Perjuangan melakukan rapat dirumah Yanto, warga Dusun Borosuco, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, (11/01/2014) dihadiri 40 sampai 50 orang.

Dalam acara itu hadiri, Eny Kristiyawatie, Caleg DPRD Tuban nomor urut 3 Dapil 5 (Jenu, Tambakboyo, Jenu, Bancar). Sandy Ariyanto, Caleg DPRD Jatim Nomor urut 4 Dapil 9 (Tuban, Bojonegoro) serta Go Tjong Ping, Caleg DPR RI nomor urut 4 Dapil 9 (Tuban, Bojonegoro).

Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Desa Socorejo, Hartin dikonfirmasi seputartuban.com, saat memberikan keterangan dikantor Panwaslu Tuban, Senin (13/01/2014) mengatakan dirinya saat memantau acara tersebut menemukan dugaan pelanggaran.

“Mereka membagikan bahan peraga kampanye, kalender, dan uang Rp.25 ribu. Uangnya diberikan setelah acara selesai. Dengan dibagikan kerumah masing-masing dan selain itu juga menggunakan mobil Dinas,” ungkapnya.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat dikonfirmasi mengatakan, dugaan pelanggaran ini karena melakukan rapat tanpa ijin dan membagikan uang. “Sesuai dengan peraturan yang ada, mereka melanggar sebab membagikan uang dan menggunakan fasilitas negara, yaitu salah satu Caleg memakai mobil dinas,” tegasnya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 86 dan 89, dan PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam pasal 32, tindakan yang dilakukan oleh Caleg PDIP tersebut tidak diperbolehkan.

“Mereka bisa diancam pidana sesuai dengan pasal 31 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Yaitu untuk money politic setiap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu. Secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,” jelasnya.

Saat ini Panwaslu Kab. Tuban sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Rencananya akan memanggil para Caleg yang diduga melakukan pelanggaran tersebut untuk dimintai keterangan. (lis)