Petugas Gabungan Tertibkan APK Yang Melanggar

TUBAN

seputartuban.com – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, dan Panwaslu Kabupaten Tuban lakukan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (13/01/2014).

Penertiban APK
DICOPOT : Petugas gabungan saat menertibkan APK Caleg yang melanggar aturan

Penertiban ini dimulai dilakukan di wilayah Kecamatan Semanding dan Kecamatan Tuban. Semua APK yang melanggar Peraturan KPU maupun Perbup dicopot.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban ini dilakukan bersama (terpadu) pasca rekomendasi tanggal 20 Desember 2013 tentang penertiban APK dibeberapa Kecamatan.

“Kemarin pada saat kordinasi, baik itu Pemerintah Kabupaten maupun Polres sibuk untuk mempersiapkan acara akhir tahun untuk agenda tahun baru. Dan disepakati dilakukan setelah tahun baru, dijadwalkan mulai tanggal 13 Januari ini dimulai penertiban APK,” jelasnya.

Sedangkan penertiban APK yang tidak sesuai atura zona, akan dilakukan penertiban 3 hari sebelum pemalaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014. “Hampir semua caleg melanggar aturan dalam pemasangan APK. Namun caleng yang memasang APK saat ini baru 40 persen dari caleg yang ada,” tambahnya. (lis)