Tidak Lagi Repot, Ubah Status Pasca Perceraian Cukup Melalui Aplikasi

seputartuban.com, TUBAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban resmi  melaunching dan sosialisasi aplikasi KERSAMADU (Kerjasama Terpadu) yang bekerjasama antara Pengadilan Agama Tuban dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban. Bertempat di ruang tunggu pelayanan PA Tuban, Jumat (3/12/2021).

Dalam launching tersebut juga turut dihadiri masyarakat yang berperkara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diwakili oleh Bagian Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan, Risko Indra Yuda dan Ketua PA Tuban, Nur Indah. Wakil Ketua PA Tuban, Ahmad Juaeni. Panitera PA Tuban, Zahri Muttaqin  serta Sekretaris PA Tuban Umi Rofiqoh.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DisdukCapil  apabila ingin melakukan perubahan biodata Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), karena sudah disediakan layananannya di PA Tuban.

“Semoga dengan adanya aplikasi ini, kita bisa mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat,” kata Ketua PA Tuban, Nur Indah dalam sambutannya.

Aplikasi kersamadu untuk memudahkan masyarakat merubah data di KTP dan KK pasca perceraian. Para pihak yang telah berperkara langsung dapat mengajukan perubahan data di PA Tuban. Tidak perlu harus ke Dukcapil lagi.

Untuk persyaratan yang diperlukan yaitu KK, KTP, AC dan surat pernyataan bermaterai. Pengajuan juga tidak dibatasi status saja. Apabila ingin mengubah data lain misalnya pendidikan berubah dari SLTA menjadi S1 juga bisa dilakukan dalam aplikasi ini. Dengan memenuhi persyaratan yang diminta.

Selain itu, untuk perubahan pendidikan maka membawa ijazah, untuk perubahan pekerjaan dari swasta menjadi PNS maka bisa disertakan SK-nya. Aplikasi ini juga dapat membantu masyarakat untuk pengecekan status pengajuan. Dapat diakses melaui website Pengadilan Agama  Tuban pada www. pa-tuban.go.id kemudian memilih banner menu Kersamadu atau langsung ke www.datacenter.pa-tuban.go.id/kersamadu.

Bagian Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan Disdukcapil Tuban, Risko Indra Yuda mengapresiasi atas launching aplikasi ini. Karena menurutnya memang perlu adanya inovasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Kami  sangat mendukung aksi perubahan aplikasi Kersamadu  antara Pengadilan Agama Tuban dan Disdukcapil Tuban. Perihal perubahan identitas pada KTP dan KK setelah proses perceraian. Semoga aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara baik,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO