BANGILAN
seputartuban.com – Takrip (34), warga Dusun Tawun, Desa Punggulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 19 batang kayu jati, di kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo, Sabtu (03/08/2013).
Kejadian pencurian, saat terduga pelaku mencuri 19 batang kayu jati. Sebelumnya, kayu dengan diameter 30 CM itu telah dipotong menjadi 2. Saat beberapa kayu hendak dibawa ke tepian hutan, dalam perjalanan diketahui petugas Perhutani dan langsung ditangkap bersama barang buktinya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji kayu, 1 buah pecok dan pengukur kayu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi dii kantornya, Senin (05/08/2013) mengatakan, dari pengakuan terduga pelaku, hasil curian rencananya akan dijual pada pengepul di kawasan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pencurian dilakukan dengan perencanaan yang matang. Terbukti dengan banyaknya kayu hasil curian yang telah ditebang.
Setiap pohon jati hasil tebangan dijual dengan harga Rp. 5 juta. Itupun setelah terduga pelaku berhasil mengantarkan kayu jati yang berumur sekitar 4 tahun itu kepada pembelinya.
“Nampaknya sudah lihai pencuri ini. Dia motong kayunya sudah dengan teknik. Tersangka diancam dengan pasal 78 KUHP ayat 5 dengan ancaman 5 tahun penjara. Petugas usai sahur keliling, memergoki pelaku sedang membawa kayu, kemudian ditangkap, ” ungkapnya. (han)