Masyarakat Masih Awam KDRT dan Perlindungan Anak

MONTONG

seputartuban.com – Keberadaan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan perlindungan  anak nampaknya masyarakat masih sangat awam. Hal ini nampak saat Sat Reskrim Polres Tuban bersosialisasi dengan wali santri Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Kholifatul Hakim Dusun Jaten, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Minggu (04/08/2013).

AKP Wahyu Hidayat,Kaum hawa ini baru tahu jika negara mengatur tentang KDRT dan perlindungan anak. Karena selama ini mereka beranggapan bahwa anak, suami atau istri sepenuhnya hak keluarganya masing-masing. “ya baru tahu ini, ternyata ada hukumnya kalau mencakar suami ya. Suami saya akan saya kasih tahu, kalau dia mukul saya bisa saya laporkan Polisi,” tutur Kasiati, salah satu wali santri.

Banyak pertanyaan yang dilontarkan ibu-ibu desa ini. Mulai bagaimana cara lapornya, tindakan apa saja yang masuk kategori pidana. Banyaknya pertanyaan ini bukti bahwa masyarakat desa masih banyak yang tidak tahu undang-undang ini. “Terima kasih pak Polisi mau datang ke TPQ ini, dan pembinaanya sangat manfaat bagi kami,” ungkap Wali santri lainya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan ini digelar selain untuk berbagi kebahagiaan dengan santri juga berbagi ilmu dengan wali santri.

“semoga dibulan penuh rahmat ini dapat menjadikan barokah bagi kita semua. Semoga masyarakat menjadi hak dan kwajibanya masing-masing dalam keluarga. Termasuk meningkatkan kepedulian dan perhatian kepada anak agar tidak menjadi korban atau pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim hadir didampingi KBO Sat Reskirm, Kanit II Tipiter, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskirm Polres Tuban. (min)

Print Friendly, PDF & Email