Paksa Minta Uang, Anak Aniaya Ibu Kandung

PALANG

seputartuban.com – Bagaikan air susu dibalas dengan air tuba. Peribahasa itu nampaknya tepat seperti perbuatan yang dilakukan oleh Ufan Firdanis (20), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Jum’at (02/08/2013).

Anak Aniaya Ibu
TEGA : Inilah sang anak yang menganiaya ibu kandungnya gara-gara tidak diberi uang

Kejadian bermula saat korban, Miani (55), warga setempat dimintai sejumlah uang untuk membeli karnopen. Namun permintaan teruduga pelaku tidak dipenuhi korban yang sehari-hari sebagai penjual ikan tersebut. Karena jumlahnya terlalu besar, dan tidak cukup uang untuk memenuhinya.

Merasa tidak dipenuhi permintaanya, terduga pelaku mengancam akan membunuh ibunya. Mendengar kalimat ancaman, korban merasa takut dan berbalik menyuruh anaknya pergi dari rumah.

Diduga tersinggung dengan ucapan ibunya, anak bungsu dari 4 bersaudara itu langsung memukul ibunya sebanyak 4 kali. Merasa kurang puas, ibunya yang sudah terjatuh itu masih ditendangnya hingga 2 kali. Penganiayaan yang dilakukan pemuda itu tidak hanya sampai disitu saja, bahkan ibunya sempat dijambak dan kepalanya dibenturkan ke dinding dekat sumur rumah korban.

Atas kejadian ini, sang ibu mengalami luka lebam pada kepala dan pundaknya. Selain itu, pinggul Miani juga terluka akibat dianiaya anak kandungnya sendiri.

Setelah mengalami kejadian tersebut, Miani melaporkannya kepada suaminya yang bernama Hariyono (60). Saat itu, Hariyono baru saja pulang dari bekerja menjadi nelayan. Mendapat laporan istrinya akibat perlakuan kasar dari anaknya, Hariyono langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (05/08/2013) mengatakan pihaknya setelah memperoleh laporan langsung menangkap terduga pelaku. Penangkapan sempat mendapat perlawanan, dikarenakan terduga pelaku sedang mengalami depresi.

Dari keterangan saksi, terduga pelaku masih menganiaya korban setelah saksi medobrak pintu depan rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju daster milik korban motif kotak-kotak warna hitam putih.

“Pelaku sudah kami tahan, kita membutuhkan tim ahli untuk memeriksa kejiwaannya. Dari keterangan saksi, dia habis diputus pacar. Pelaku dikenai dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor  23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email