GRABAGAN
seputartuban.com – Siswoyo (29), warga Dusun Ledok Asri, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban harus mendekam di jeruji tahanan, Mapolres Tuban. Karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu pelajar berinisial SH (13).
Kejadian bermula saat, keduanya berkenalan setelah memperoleh nomor ponsel pada awal bulan Juni Tahun 2012. Terduga pelaku saat berkenalan mengaku bernama Ryan yang masih menempuh kuliah di Kabupaten Malang. Kemudian, keduanya semakin dekat dengan saling berkirim pesan singkat melalui Ponsel.
Kemudian, sekitar tanggal 31 juli 2013, keduanya janjian bertemu di jalan poros kecamatan setempat. Dengan maksud akan jalan-jalan usai berbuka puasa. Setelah dilokasi, keduanya bertemu dan saling bercanda gurau.
Nampaknya meski bulan puasa, tidak membuat nafsu birahi terduga pelaku terkendali. Pasalnya setelah perbincangan sekitar 1 jam, atau sekitar pukul 20.30 WIB, terduga pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan badan, namun permintaan itu ditolak korban.
Penolakan ini nampaknya membuat terduga pelaku semakin tertantang. Dengan memaksa korban untuk diajak berhubungan intim. Korban dicium, diraba dan diperas payudaranya.
Memperoleh perlakukan tidak menyebangkan, korban langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut pada kedua orang tuanya. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, kemudian melaporkan ini ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (05/08/2013) mengatakan bahwa keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan yang dialami anaknya. Setelah memperoleh laporan pihaknya langsung menangkap terduga pelaku di area persawahan desa setempat.
“Kenalan sekitar Juni 2012. Awalnya Pelaku mengirim sms kepada korban dan mengaku bernama Rian, pelaku bisa dijerat pasal 382 dan pasal 82 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara. Barang bukti yang kita sita berupa 1 stel baju kombinasi yang dipakai korban,” ungkapnya. (han)