Tersangka Pembakar Bus Sinar Mandiri Dilimpahkan

TUBAN

seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban sudah melimpahkan kasus pembakaran bus Sinar Mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (04/07/2013) lalu. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, berkas penyidikan berikut 2 tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari.

Bus dibakar pantura
HANGUS : Kondisi dalam bus Sinar Mandiri ludes terbakar

Kedua tersangka adalah Wage (53), warga Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dan WDS (16) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Jum’at (12/07/2013) menegaskan kasus yang sempat menghebohkan Tuban sudah dilimpahkan. “Kalau tersangka yang bakar bus sudah 1 minggu lebih yg lalu di limpahkan ke Kejaksaan. Untuk yang sopir bus sudah ditangani unit kecelakaan lalu lintas (laka lantas),” tegasnya.

Sebelumnya,Penyidik Polres Tuban sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembakaran bus Sinar Mandiri. Di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pada Senin (03/06/2013). Karena keduanya dianggap dengan sengaja menghancurkan barang milik orang. Dan mengajak kepada orang lain untuk menghancurkan barang tersebut (provokator). Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa membakar bus Sinar Mandiri ini dipicu karena warga geram dengan ulah sopir bus Nopol N 7726 UG. Yang menabrak dan menewaskan Mbah Kuning (65), warga Dusun Sruki, Desa Margosoko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dan sempat terjadi adu mulut antara warga dan sopir. Kemudian sopir berhasil melarikan diri dari amuk massa. Namun bus menjadi sasaran emosi warga, dengan membakar sampai hangus. (han)