Tersangka Korupsi Tidak Ditahan Warga Luruk Kejaksaan

TUBAN

ROTES KASUS KORUPSI: Warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Jumat (02/05/2014) pagi.
ROTES KASUS KORUPSI: Warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Jumat (02/05/2014) pagi.

seputartuban.com-Sejumlah warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jumat(02/05/2014) pagi. Aksi dipicu kerena mantan Kades Mulyono Sekdes M Ainul Yakin yang telah ditetapkan tersangka penggelapan uang kas desa sebesar Rp 372 juta masih berkeliaran bebas alias tidak ditahan.

Kasus ini sendiri bermula saat Sekdes Ainul Yakin memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa pada Agustus 2013 lalu. Warga menganggap Sisa dana kas desa Rp 8.846.100 tidak dilaporkan secara terinci. Masyarakat menduga adanya ketidak beresan dalam pengelolaan kas desa yang dilakuk oleh kades dan sekdes.

Setelah berkas dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Tuban Rabu (30/4/2014), sampai sekarang kedua pelaku tak kunjung ditahan. Karena warga menduga adanya permainan di balik kasus korupsi itu, kemudian mereka bersepakat meminta mengklarifikasi ke Kejari Tuban. Saat tiba di kantor Kejari Tuban Jalan RA Kartini nomor 2, warga ditemui dua  staf kejaksaan. Ta jelas apa isi pembicaraan antara warga dan staf kejaksaan karena awak media dilarang mendekat.

Namun Rohmad, juru bicara warga Desa Patihan mengatakan seharusnya kedua tersangka korupsi dana kas desa sudah ditahan Kejari Tuban. Alasannya, berkas poerkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan. Namun kenyataannya, sejak kasus mencuat sampai sekarang, kades dan sekdes masih bebas berkeliaran di mana-mana.

“Kami hanya ingin mennanyakan kenapa kedua tersangka korupsi ini tidak ditahan,” kata Rohmad.

Sementara ketua Tim Penyidik Kejari Tuban, Rido Wanggono, mengatakan kedua tersangka sudah menjalani tahanan kota. “Yang mantan kades itu keterangannya sakit jantung koroner, tapi sudah bersedia kerja sama untuk koordinasi, ” kata Rido.

Terkait belum ditahannya Sekdes Ainul Yakin karena berkaas kasus jadi satu dengan perkara  mantan Kades Mulyono. Direncanakan kasus tersebut akan dipercepat persidangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. ” Berkas sudah lengkap, selasa (8/5/2014) kita kirim, mungkin Rabu (9/4/2014) disidangkan. “Ungkapnya. HANAFI

1 komentar

Komentar ditutup.